Ilustrasi

Saat melakukan PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

(SPNEWS) Jakarta, Badan Legislasi DPR-RI dan Pemerintah telah menyepakati skema pembayaran pesangon di RUU Cipta Kerja dalam rapat daftar inventarisasi masalah (DIM) yang digelar pada (27/9/2020). Jumlah pesangon yang dibayarkan sebanyak 32 kali upah, yang dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan pemerintah.

Jumlah besaran pesangon di RUU Ciptaker sama dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebanyak 32 kali gaji. Namun, yang membedakannya adalah soal siapa yang memberikan pesangon itu. Saat melakukan pemutusan hak kerja (PHK), pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca juga:  PERINGATAN HUT RI KE 77 DI PWI 1 SERANG

Bila dibandingkan dengan UU 13/2003, angka dalam RUU Ciptaker tersebut meringankan beban yang harus dibayar pengusaha atau pemberi kerja.

Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKS Mulyanto sempat memprotes ketentuan itu. Sebab, 32 kali gaji yang dijanjikan oleh UU 13/2003 harus dibayar oleh pemberi kerja terkesan lebih memberikan kepastian pada buruh atau pekerja.

“Kalau ini (RUU Ciptaker) rasanya masih merugikan,” ujarnya.

Namun, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa angka ini merupakan kesepakatan jalan tengah. Di satu sisi, hal ini memberi afirmasi keringanan pada pengusaha. Di lain pihak, hak-hak pekerja dan buruh terkait pesangon juga tidak berkurang.

“Ini bermanfaat bagi kedua belah pihak. Itulah yang kita sepakat,” ujar dia, sesaat sebelum mengetuk palu tanda DIM disetujui.

Baca juga:  BPJS KESEHATAN DIANGGAP BERMAIN-MAIN DENGAN NYAWA PENDERITA KANKER

Baleg sempat mempertanyakan permasalahan soal alasan atau syarat dilakukan PHK atau pemberian pesangon. Dalam hal ini, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi selaku perwakilan pemerintah menyatakan, syarat tetap mengacu pada UU existing, yakni UU 13/2003.

Sejauh ini, klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dinyatakan tuntas dibahas dan disepakati oleh pihak DPR RI dan Pemerintah. Adapun yang disepakati di antaranya soal sanksi akan kembali menggunakan pengaturan di UU No 13/2003), pencabutan upah minimum padat karya dari RUU Cipta Kerja, upah minimum kabupaten/kota tidak, serta pengaturan kluster ketenagakerjaan wajib mematuhi putusan mahkamah konstitusi (MK).

SN 09/Editor