Pengusaha dan buruh belum sepakat menyebabkan UMSK Kabupaten Bogor dikembalikan oleh Gubernur Jawa Barat

(SPN News) Bogor, (27/3/2019) belum adanya kesepakatan antara pengusaha dengan buruh rupanya menjadi sebab dikembalikannya rekomendasi Bupati Ade Yasin ke Gubernur Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Bogor. Pemkab belum berani merevisi rekomendasi yang sempat dilayangkan Januari 2019 itu sampai kedua belah pihak sepakat.

Saat dikonfirmasi Ade Yasin membenarkan terkait penolakan rekomendasi itu oleh Gubernur. Kini ia mengaku akan lebih teliti sebelum kembali menerbitkan rekomendasi terkait penetapan UMSK ke Gubernur Jawa Barat. Demo besar-besaran buruh Kabupaten yang rencana dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut ini menurutnya akan sia-sia jika kenaikan angka UMSK belum menemukan kesepakatan antara pengusaha dan buruh.

Baca juga:  PELIKNYA PENCATATAN SPN DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU

“Harus nunggu dua belah pihak. Di satu sisi harus nenyelamatkan buruh, juga menyelamatkan pengusaha,” ungkapnya.

Hingga kini, buruh enggan menurunkan nilai permintaannyaa atas kenaikan UMSK, yakni sebesar 8,03 persen. Sedangkan pengusaha sempat menaikan penawaran, dari awalnya kenaikan 4 persen, menjadi 5 persen.

SN 09 dari berbagai sumber/Editor