Ilustrasi

Anggota Komisi IX meminta agar iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula

(SPNEWS) Jakarta, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan kondisi surplus pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 18,7 triliun yang dialami BPJS Kesehatan seharusnya bisa membuat ada peninjauan kembali kenaikan tarif berdasarkan Perpres No 64/2020.

“Direksi BPJS Kesehatan yang akan berakhir masa kerjanya, harusnya menutup masa kerjanya dengan memberikan kado terbaik untuk rakyat dengan menurunkan premi BPJS Kesehatan sama dengan besaran premi yang lama,” kata Kurniasih Mufidayati dalam keterangan tertulis di Jakarta, (13/02/2021).

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Perpres No 64/2020, tarif peserta kelas 1 naik menjadi Rp 150 ribu, kelas 2 menjadi Rp 100 ribu, dan kelas 3 Rp 35 ribu dengan adanya subsidi Rp 7.000.

Mufida menyatakan dengan adanya surplus ini, sudah selayaknya iuran BPJS khususnya kelas 3 dikembalikan seperti semula yaitu Rp 25.500.

Sejak awal pemberlakuan Perpres 64/2020 ini Mufida mengatakan dirinya bersama Fraksi PKS DPR sudah menolak adanya kenaikan iuran bagi peserta kelas 3 pada kelompok Bukan Pekerja (BP) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Baca juga:  WORKSHOP JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DAN PENGUPAHAN

Hal tersebut, lanjutnya, karena kenaikan iuran pada saat ekonomi masyarakat sangat terpukul akibat pandemi Covid-19 tentu saja sangat memberatkan.

Sebagaimana diwartakan, arus kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun 2020 surplus Rp 18,7 triliun tanpa meninggalkan tunggakan pembiayaan klaim rumah sakit yang gagal bayar.

“Laporan keuangan unaudited Dana Jaminan Sosial Kesehatan surplus Rp 18,7 triliun, tagihan rumah sakit juga sudah dibayarkan semua. Ini karena pemerintah sangat mendukung, sehingga tidak terjadi gagal bayar yang menjadi dampak,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

BPJS Kesehatan hanya menyisakan pembayaran klaim rumah sakit pada akhir tahun 2020 sebesar Rp 1,19 triliun yang masih dalam proses verifikasi di tahun 2021. Sementara klaim pembiayaan program JKN-KIS kepada rumah sakit yang gagal bayar sama sekali tidak ada.

Baca juga:  EVALUASI KINERJA DPD SPN DKI JAKARTA

Hal ini menunjukkan arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang sangat sehat dibandingkan pada tahun 2019 di mana BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar klaim rumah sakit sebesar Rp 15,5 triliun, dan gagal bayar klaim sebesar Rp 9,16 triliun pada 2018.

“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan tahun 2019,” kata Fachmi.

Data unaudited mencatat setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp 18,7 triliun. Selain itu dengan tata kelola yang andal, Program JKN-KIS diharapkan pada tahun 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.

SN 09/Editor