Hitungan THR dianggap gak adil dan tidak sesuai aturan, Buruh PT Younghyun Star Cibadak Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa

(SPN News) Cibadak, Buruh PT Younghyun Star berunjuk rasa dipicu persoalan Tunjangan Hari Raya (THR), (28/5/2018). Buruh menuntut perusahaan bersikap adil dan mentaati peraturan soal THR. Pasalnya pihak manajeman membuat aturan yang dianggap tidak adil oleh buruh. Bagi buruh yang waktu kontrak kerjanya habis dan akan diperpanjang kontrak maka jumlah nominal THR yang diterima sesuai kontrak baru. Sehingga jumlah nominal THR sangat kecil.

Buruh berharap THR itu dihitung sesuai masa kerja dan tidak berpatokan pada kontrak baru. Aksi unjuk rasa di lakukan di depan pabrik yang berada di Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  UMK KOTA MOJOKERTO PUN DIPUTUSKAN NAIK SESUAI DENGAN PP NO 78/2015

“Keputusan manajemen bahwa THR bagi buruh yang kena jeda karena habis masa kontrak dan akan diperpanjang tidak full. Akan tetapi bagi para bagian staf mendapatkan THR secara full, ini kan jelas diskriminasi,” ujar Dede Priatna (24 tahun) salah seorang buruh.
Menurut dia, persoalan THR ini sebelumnya dibawa ke perundingan antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan pada 26/5/2018 lalu. Namun hasil perundingan tidak berpihak kepada buruh hingga berujung aksi unjuk rasa ini.

Apabila bicara regulasi, kata Dede, maka tidak dapat dilakukan dengan setengah-setengah. PKWT atau kontraknya sesuai tidak dengan pasal 59 ayat 1 Undang Undang No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

“Saya rasa keputusan pihak manajemen itu tidak adil,” jelasnya.

Baca juga:  TIGA TUNTUTAN UNJUK RASA BURUH KSPI

Shanto dikutip dari sukabumiupdate.com/Editor