(SPN News) Jakarta, (13/09/2017) seperti yang telah diberitakan di www.spn.or.id bahwa pada 7 september 2017 massa aksi dari PSP SPN PT Muaratoyu Subur Lestari beserta DPC SPN Kabupaten Paser dan DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Paser, DPRD Kabupaten Paser dan Kantor Bupati Kabupaten Paser tetapi belum membuahkan hasil. Memang ada surat yang dilayangkan oleh Disnakertrans Kabupaten Paser kepada perusahaan dan PSP SPN untuk bertemu pada tanggal 15 september 2017 yang akan datang.
Kasus ini bermula dari PHK kepada 88 orang pekerja di PT Muaratoyu Subur Lestari. PSP SPN PT Muaratoyu Subur Lestari dan DPC SPN Kabupaten Paser telah melakukan serangkaian perundingan Bipartit dengan perusahaan dan tidak menghasilkan suatu kesepakatan. Oleh karena itu DPC SPN Kabupaten Paser telah mengirimkan surat ke DPD SPN Provinsi Kalimantan Timur untuk meminta bantuan advokasi ke DPP SPN. Sekretaris Umum DPP.SPN bapak Ramidi.ketika dihubungi terkait ini menyatakan bahwa :
1. Bahwa tindakan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Kabupaten Paser yang dilakukan oleh PSP SPN PT MSL adalah manifestasi dari kekecewaan terhadap banyaknya masalah ketenagakerjaan di PT MSL yang tidak diselesaikan dengan baik oleh pimpinan PT MSL.
2. Bahwa kami sangat mendukung dengan langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh PSP SPN PT MSL sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya menjalankan kewajiban untuk melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya sebagaimana amanat Pasal 27 (a) Undang-undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
3. Bahwa berdasarkan uraian pokok-pokok permasalahan yang disampaikan oleh DPC SPN Kabupaten Paser melalui suratnya, masih dalam kerangka norma yang diatur undang-undang dalam lingkup Ketenagakerjaan.
4. Bahwa pengajuan perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mufakat yang dimintakan oleh PSP SPN PT MSL adalah bentuk itikad baik sebagai upaya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana amanat yang diatur oleh Pasal 3 (1) Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Oleh karena itu bapak Ramidi menambahkan bahwa DPP SPN akan meminta kepada :
1. Pimpinan perusahaan PT Muaratoyu Subur Lestari (PT Triputra Agro Persada Group) guna menjalankan fungsi dalam melaksanakan hubungan industrial dengan menciptakan kemitraan agar meluangkan waktu untuk berunding bersama demi memenuhi semua tuntutan PSP SPN PT Muaratoyu Subur Lestari.
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser berdasarkan kewenangan yang dimiliki agar melakukan upaya penyelesaian secara responsif dan berkeadilan dengan mengedepankan Law enforcement Ketenagakerjaan.
3. Mendorong agar kasus ini segera diselesaikan di wilayah Kabupaten Paser sebelum ditangani oleh DPP SPN di pusat.
Shanto/Coed