​(SPN News) Kutai Timur, PSP SPN PT Multi Pasific Internasional (MPI) didampingi DPC SPN Kabupaten Kutai Timur pada 13 September 2017 melakukan sidang mediasi dengan pihak perusahaan PT MPI dan perwakilan perusahaan dari Samarinda. Mediasi ini dipimpin oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek bapak Ramli SH dan Ibu Hermin. Mediasi dilakukan di di Kantor Disnakertrans yang beralamat di kawasan perkantoran Bukit Pelangi.

Dalam mediasi ini baru 4 (empat) masalah yang dibahas yaitu :

1. Ketetapan tanggal pembayaran upah, karena menurut PP No 78 Tahun 2015 keterlambatan membayar upah ada dendanya apabila sudah diatur dalam perjanjian kerja bersama. Oleh karena itu mediator meminta kedua belah pihak agar waktu penetapan upah itu ditentukan dan disepakati bersama. Mengingat masih adanya perbedaan persepsi antara PSP SPN, DPC SPN dengan perusahaan maka mediator mengambil jalan tengah dengan meminta perusahaan membayarkan Upah setiap tanggal 15 dan ditetapkan dalam perjanjian kerja bersama.

Baca juga:  UMK DI PROVINSI BANTEN KEMUNGKINAN BESAR HANYA NAIK 8.72%

2. Mekanisme pelaksanan BPJS Kesehatan yang masih tidak sesuai pelaksanaanya karena kurangnya sosialisasi.

3. Masalah status pekerja yaitu pekerja harian lepas yang ada lebih dari 3 (tiga) bulan bahkan 6 (enam) tahun.

4. Masalah usia pensiun.

Mediator meminta agar semua permasalahan ini dibicarakan dan dituangkan didalam perjanjian kerja bersama.  Dan mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada 26 September 2017.

Shanto dari narasumber Kasmiryanus/Coed