Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan menterinya itu harus sama kaya tahun lalu. kalau setiap tahun naik kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi)

(SPNEWS) Serang, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54, atau sama dengan tahun 2020. Keputusan ini mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021. Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis alasan tidak menaikkan UMP 2021. Alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp2.460.996,54.

Baca juga:  PENUMPANG BUS AKAN DIWAJIBKAN TEST COVID DENGAN MENGGUNAKAN GENOSE

“Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur,” ujar Karna (1/11/2020).

Menurut Karna, formula perhitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi Banten.

“Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten,” kata Karna.

Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Banten pada triwulan ke II 2020 terkontraksi 7,40 persen secara year on year. Sedangkan, inflasi Banten pada triwulan II 2020 tercatat sebesar 2,49% (you), lebih rendah dibandingkan inflasi 3 tahun terakhir.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan pemerintah dengan tidak menaikan UMP tahun 2021. Pertimbangannya, para pengusaha sedang mengalami kesulitan pendapatan karena dihantam pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020.

Baca juga:  TINDAK LANJUT ADVOKASI UMK 2019 KABUPATEN PEKALONGAN

“Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan menterinya itu harus sama kaya tahun lau. kalau setiap tahun naik kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi),” ujar Wahidin kepada wartawan ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Banten (27/10/2020).

SN 09/Editor