Ilustrasi THR

(SPNEWS) Jakarta, Pada saat menjelang hari raya keagamaan, setiap pekerja buruh diwajibkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.

THR ini merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya, sebagai bentuk penghargaan dan dukungan dalam menjalankan ibadah agama.

Namun, sayangnya masih terdapat beberapa pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada pekerja buruh mereka.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan yang mengatur Sanksi bagi pengusaha yang melanggar kewajiban ini.

Jika pengusaha terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja buruh mereka, maka dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

Denda ini kemudian akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja buruh.

Baca juga:  ASEP SAEPULLOH SH MM TERPILIH KEMBALI MENJADI KETUA DPC SPN KABUPATEN SERANG

Dengan demikian, pengusaha yang terlambat membayar THR tidak hanya dihukum dengan denda.

Tetapi juga harus ikut berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja buruh yang bekerja di perusahaannya.

Bagi pengusaha yang sama sekali tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja buruh mereka, maka dikenakan Sanksi administratif.

Sanksi administratif ini bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

pengusaha tetap harus membayar THR keagamaan kepada pekerja buruh meskipun telah dikenakan Sanksi administratif atau denda.

Hal ini tercantum dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai THR keagamaan.

Sanksi bagi pengusaha yang melanggar kewajiban untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga:  TIDAK IKUT CEK SUHU BADAN SETELAH SWAB TEST, PEKERJA DI SP 2

Selain itu, Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar THR juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Pemberian THR keagamaan merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja buruh.

Bagi pengusaha yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR, maka akan dikenakan Sanksi administratif atau denda.

Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar THR keagamaan kepada pekerja buruh.

Sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas pelaksanaan ibadah agama yang dilakukan oleh para karyawan.

SN 17/Editor