Ilustrasi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna mendukung terwujudmya pekarja mendapatkan THR, salah satunya melalui pemberian insentif ke dunia usaha.

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah terus mendorong kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Adapun hal ini sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pun menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna mendukung hal ini, salah satunya melalui pemberian insentif ke dunia usaha.

“Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif sejak awal pandemi di tahun 2020 kepada dunia usaha melalui program PEN sehingga dunia usaha tetap mampu menjalankan usahanya dan memiliki kemampuan untuk membayar THR bagi pegawainya,” ujar Airlangga dalam keterangannya, (16/5/2021).

Di samping itu, pemerintah telah memberi stimulus permintaan bagi sektor dengan multiplier effect tinggi, yakni sektor otomotif (PPnBM DTP) dan properti (PPn DTP dan DP Rp 0). Pemerintah pun memperluas program penjamin kredit korporasi melalui PMK-32 Tahun 2021 sebagai dukungan peningkatan akses permodalan bagi dunia usaha.

Baca juga:  SK UMSK KABUPATEN MOROWALI TIDAK TERBIT, SPN AKAN GUGAT GUBERNUR SULTENG

Menurut Airlangga, upaya tersebut akan mendorong bisnis perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan THR bagi pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.

“Dampak pemberian insentif ini telah berhasil meningkatkan aktivitas bisnis sepanjang periode Januari-April 2021. Hal ini tercermin dari PMI manufaktur dan survei kegiatan dunia usaha yang meningkat. Selanjutnya, aktivitas bisnis yang membaik akan mendorong pelaku usaha untuk dapat memberikan THR bagi pegawainya,” ungkapnya.

Melalui pemberian insentif ini, Airlangga berharap para pelaku usaha dapat memenuhi hak pekerjanya. Hal ini mengingat pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Sementara pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca juga:  SEMBAKO AKAN KENA PPN 12 PERSEN

Tak hanya itu, pemberian insentif juga diharapkan dapat menggenjot pemulihan ekonomi di Indonesia. Sehingga target pertumbuhan ekonomi pada Q2-2021 yang berada di kisaran 6,9% hingga 7,8% (yoy) dapat tercapai.

“Tujuan awal pemberian insentif tentunya bukan hanya untuk mendukung pencairan THR oleh dunia usaha saja, melainkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia. Berbagai dukungan dalam program PEN 2021 dan stimulus sektor usaha akan mendorong pemulihan permintaan domestik di Q2-2021 sehingga dapat meningkatkan aktivitas produksi lebih tinggi lagi. Pemerintah juga akan mempercepat realisasi program bantuan sosial sebagai upaya tambahan dalam mendongkrak konsumsi di Q2-2021. Berbagai strategi ini akan menjaga momentum pemulihan pada sisi demand dan supply sehingga target pertumbuhan ekonomi di Q2-2021 dapat tercapai,” tandasnya.

SN 09/Editor