Foto Istimewa

(SPNEWS) Semarang, Komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha menjadi langkah penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial (PHI).

Hal itu disampaikan Bupati Semarang melalui Sekda Djarot Supriyoto, saat membuka acara bimbingan teknis pencegahan PHI di meeting room The Wujil, Resort, Bergas, (29/3/2023). Menurutnya, saat ini hubungan industrial sangat dinamis ,karena dipengaruhi berbagai fenomena. Di antaranya, pengesahan UU Cipta Kerja, pandemi Covid-19, dan adanya resesi global. Sehingga, diperlukan upaya antisipasi, agar tidak menimbulkan ekses bagi dunia usaha dan situasi ekonomi daerah.

“Acara ini sangat penting untuk membuka wawasan dan memberikan inspirasi bagi semua pihak terkait, untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Baca juga:  KUNJUNGAN USAS KE DPP SPN

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menegaskan, prinsip dasar hubungan industrial, mengedepankan saling menghormati antara perusahaan dan pekerja. Keterbukaan kepentingan kedua pihak juga harus dijalankan, guna menciptakan rasa saling percaya.

Meskipun begitu, lanjutnya, perselisihan dalam berbagai tingkatan selalu ada. Sepanjang 2022, pihaknya mencatat 718 kasus PHI. Dari jumlah itu, sebanyak 352 kasus adalah perselisihan hak dan 338 kasus perselisihan PHK. Penyelesaian PHI dilaksanakan oleh Bipartit dan mediasi. Hasilnya, tercipta 1.706 perjanjian bersama dan 412 rekomendasi.

“Kami memiliki 136 petugas mediator hubungan industrial, yang tersebar di kabupaten/kota,” jelasnya.

Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Taufiqurrahman menyampaikan, bimtek diikuti oleh perwakilan manajemen dan serikat pekerja dari enam perusahaan di Kabupaten Semarang.

Baca juga:  RAKORTA PERSIAPAN KONFERTA III PSP SPN PT CHING LUH INDONESIA

“Tujuannya, untuk meningkatkan mutu hubungan industrial, sekaligus mengurangi potensi timbulnya persoalan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja,” terangnya.

Selama tiga tahun terakhir, tambah Taufiq, kasus PHI terus menurun. Sebagian besar, adalah perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja.

SN 09/Editor