Ilustrasi
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan 29 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-undang Cipta Kerja (RPP UU Ciptaker) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan publik.
(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan 29 Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-undang Cipta Kerja (RPP UU Ciptaker) untuk mendapatkan tanggapan dan masukan publik.
“Silakan download dan memberikan masukan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,” tulis pemerintah melalui portal resmi UU-Ciptakerja, (30/12/2020).
RPP UU Cipta Kerja yang drafnya telah rampung dan dimintakan masukan publik per tanggal 30 itu yakni RPP Badan Usaha Milik Desa, RPP Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus, RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (v.4.101120) juga RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Selanjutnya pemerintah juga meminta masukan untuk RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, RPP Kemudahan Proyek Strategis Nasional, RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Pertanian, RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan, termasuk RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi.
Lainnya pemerintah meminta masukan untuk RPP KUMKM, RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, RPP Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor PUPR, RPP tentang Informasi Geospasial Pelaksanaan Cipta Kerja (v.2.111120), dan RPP Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah UU.
Juga dimintakan tanggapan terkait RPP Bank Tanah, RPP Modal Dasar Perseroan dan PT UMK, RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Postelsia, RPP Penyelesaian Ketidaksesuaian RTR dengan Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah, RPP Perubahan Ketiga PP Keimigrasian.
Terakhir yang dimintakan tanggapan adalah RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Bidang Kehutanan, RPP Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Sektor Kesehatan pada Bidang Perumahsakitan, RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan.
Ditambah RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sektor Perindustrian, RPP Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sektor Perdagangan dan termasuk RPP Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah.
SN 09/Editor