Banyaknya sengketa pilkada membuat permohonan uji formil UU Cipta Kerja KSPI molor

(SPNEWS) Jakarta, pengajuan uji formil terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan oleh KSPI kemungkinan akan molor akibat banyaknya kasus sengketa pilkada yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengurus KSPI Risen Hatam Aziz yang mengeluhkan progres pengajuan judicial review (JR) Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkesan lambat.  Riden menganggap MK seakan mengesampingkan gugatan UU Cipta Kerja dan lebih mengutamakan gugatan sengketa hasil perolehan suara Pilkada 2020 yang diajukan dalam waktu berdekatan.

“Melihat gejalanya, kami sekarang ini masih tetap dipinggirkan karena mereka (majelis hakim MK) prioritaskan (sengketa) Pilkada 2020 dulu. Ini yang kami sesalkan,” kata Riden

Baca juga:  BANDELNYA PERUSAHAAN DI KABUPATEN BOGOR YANG TIDAK JALANKAN UMK

KSPI mengajukan dua jenis permohonan perkara ke MK, yakni uji formil dan uji materiil. Riden bilang, gugatan uji materiil telah selesai dalam proses pemberkasan dengan tiga kali sidang.

“Sidang keempat nanti akan masuk ke pokok perkara yang lebih detail dan akan menghadirkan kuasa hukum serta saksi dari KSPI,” ungkapnya.

Namun, Riden menyayangkan lambatnya proses pengajuan uji formil gugatan UU Cipta Kerja. KSPI telah menyerahkan permohonan sejak 17 Desember lalu. Namun, sampai saat ini gugatan tersebut belum bisa diproses.

Bahkan, kata Riden, permohonan uji formil UU Cipta Kerja baru akan diberi nomor perkara oleh MK pada bulan April 2021 akibat banyaknya sengketa Pilkada 2020.

Baca juga:  KONSOLIDASI PSP SPN PT S DUPANTEX

“Kami belum mendapat kepastian kapan mulai sidangnya. bahkan, informasinya di bulan April 2021 baru dapat penomoran. Padahal, biasanya uji formil diprioritaskan terlebih dulu karena terkait proses pembuatan UU. Makanya, kami agak kecewa juga,” tutur Riden.

SN 09/Editor