Ilustrasi

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membeberkan beberapa permasalahan pemerintah pusat dalam melaksanakan Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020.

(SPNEWS) Jakarta, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna membeberkan beberapa permasalahan pemerintah pusat dalam melaksanakan Program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, (22/6/2021).

Agung menjelaskan BPK telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan terkait dengan tanggung jawab Pemerintah atas pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang diambil Pemerintah dalam menangani COVID-19.

“Dari hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern, antara lain sebagai berikut,” jelasnya.

Baca juga:  7,4 JUTA RAKYAT INDONESIA PENGANGGURAN

Ada enam permasalahan yang ditemukan oleh BPK, pertama soal mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP belum disusun.

“Kedua, Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan,” lanjut Agung.

Ketiga, Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai.

Kemudian, keempat Penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR serta Belanja Lain-Lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

Baca juga:  PENYEBARAN COVID-19 SEMAKIN MEREBAK, PPKM MIKRO DIPERKUAT

Poin kelima disebutkan soal realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Keenam, pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC PEN Tahun 2020 di Tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN Tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN Tahun 2020 yang dilanjutkan di Tahun 2021.

SN 09/Editor