Padahal aturan ketenagakerjaan di Indonesia PKWT/kontrak itu maksimal 3 tahun

(SPN News) Jakarta, Wings Air tidak menampik soal kontrak kerja dan ikatan dinas untuk para pilotnya yang mencapai 20 tahun. Mereka berdalih, ikatan dinas itu dibutuhkan untuk menjamin komitmen awak kokpit. Sebagai salah satu anak usaha Lion Air Group, Wings Air memang memberikan kebijakan membiayai training untuk para pilotnya yang memakan biaya ratusan juta rupiah. Setelah qualified, pilot baru dapat menerbangkan pesawat.

Sebagai gambaran, setelah lulus sekolah penerbangan, pilot hanya memiliki tiga lisensi awal, yakni private pilot license, commercial pilot license, dan instrument rating. Oleh maskapai, pilot dibiayai untuk mengambil tipe rating jet, atau mengambil tipe rating B777. Inilah yang membuat mereka bisa ‘menahan’ pilotnya 18 hingga 20 tahun atas alasan terikat biaya dinas dengan status kepegawaian tidak tetap.

“Perjanjian ikatan dinas tersebut telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dalam keadaan pemahaman yang baik. Proses mencetak atau mendidik awak kokpit dibutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama dalam memenuhi segala pelatihan, memahami standar operasional prosedur penerbangan, dan keahlian yang wajib dipenuhi setiap awak kokpit,” ujar Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan pers.

“Perjanjian ini dibuat bertujuan guna memberikan kepastian terhadap ketersediaan jasa layanan angkutan udara, pelayanan terbaik kepada penumpang serta menjamin kelangsungan pembinaan dan menciptakan awak kokpit yang profesional,” tuturnya, tanpa memberikan rincian pasti soal jangka waktu ikatan dinas yang dilayangkan Lion Air Group.

Masih kata Mandala, maskapai, dalam menyusun rencana operasional penerbangan, harus didukung jaminan ketersediaan awak kokpit yang cukup dan sesuai standar. “Hal ini berlaku umum di industri angkutan udara dalam negeri (domestik) dan internasional,” sambungnya.

Baca juga:  SPN JAWA TENGAH AKAN UNRAS TOLAK RUU CIPTAKER DI DPRD PROVINSI

Apakah ini berdampak buruk? Yang pasti, klausul kontrak Lion Air Group telah bertentangan dengan Undang-undang Tenaga Kerja N 13 Tahun 2003 Kepmen 100/2004. Dengan status pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) –bukan pegawai tetap–, pilot dapat diberhentikan kapan saja dalam rentang waktu tersebut, dan dikenakan biaya penalti miliaran rupiah jika resign, dipecat, atau melawan perusahaan. Klausul kontrak kerja Lion Air yang diterima kumparan membuka fakta sebetulnya. Yakni:

“…Pihak kedua bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diadakan oleh pihak pertama di mana pendidikan dan pelatihan tersebut dibiayai oleh pihak pertama, dan bila pihak kedua dinyatakan lulus, maka pihak kedua wajib kerja pada perusahaan pihak pertama selama 18 tahun.”

“…Terhitung sejak tanggal perjanjian ikatan dinas ini dibuat sampai tanggal … maka pihak kedua wajib mengganti biaya pendidikan dan pelatihan serta ganti rugi sebesar USD 758.689,57.”

“Namun jika pekerja undur diri, atau menolak penugasan atau tidak perform, bisa kena sanksi denda sebesar nilai ikatan dinas. Kemungkinan nilainya Rp 7 miliar, itu berdasar jangka ikatan dinas yang tersisa,” ungkap pengamat penerbangan, Alvin Lie. Ucapannya persis seperti klausul yang kumparan terima.

Ini diduga terjadi pada kasus Nicolaus Anjar Aji Suryo, kopilot yang mengabdi di Wings Air selama lima tahun dan dipecat karena diduga meminta cuti ekstra usai menikah. Nico memilih mengakhiri hidup di kamar indekosnya yang seharga Rp 700 ribu per bulan itu dengan jeratan tali. Diduga ada secarik surat pemberhentian dan penalti Rp 7,5 miliar dari maskapai. Meski, polisi membantah surat itu ada di samping jasad Nico dan menyebut surat pemberhentian dikirim ke rumah orang tua Nico di Solo.

Baca juga:  ADA 173 PERUSAHAAN DI JAWA BARAT DILAPORKAN TENTANG PEMBAYARAN THR

Nico disinyalir berstatus PKWT . Lion Air belum menjelaskan rinci status kepegawaian Nico, beserta kontrak kerja dan mengapa ia harus membayar penalti sefantastis itu.

Bicara PKWT , jika mengutip Pasal 59 UU Tenaga Kerja, PKWT hanya dapat ditujukan untuk pekerjaan yang bersifat selesai dalam waktu tertentu; sekali selesai (sementara), paling lama tiga tahun, musiman, berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Jadi, bukan ditujukan untuk pilot.

Ayat (2) tertulis: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pun diperpanjang, jangka waktu PKWT paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melki Laka Lena, menegaskan Lion Air untuk tunduk pada UU Tenaga Kerja. Melki tak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pemerintah memberikan sanksi jika Lion Air masih bertahan dengan klausul kontraknya.

“Lion Air harus tunduk pada aturan main dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kalau Lion Air tidak mengindahkan aturan main, maka penegakan hukum sesuai aturan dan hukum yang berlaku perlu diberlakukan,” ujar Melki.

“Kami berencana membahas hal ini dalam rapat internal Komisi IX DPR,” sambungnya.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor