​Ratusan buruh dari berbagai Federasi menuntut agar Gubernur Provinsi Jawa Barat segera menetapkan UMSK

(SPN News) Bandung, Ratusan buruh dari berbagai Federasi SP/SB pada 6/03/2018 kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jabar untuk segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018. Para buruh meminta kejelasan UMSK yang sampai bulan Maret 2018 ini belum ada titik terang.

Para demonstran mensinyalir berlarut – larutnya pembahasan UMSK di Provinsi Jawa Barat adalah karena adanya surat  kemendagri nomor : 332/9371/SJ, tanggal 22 Desember 2017 yang telah dikirim kepada Gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat diduga turut menghambat menghambat proses penetapan UMSK 2018, dengan meminta Bupati/Walikota se – Provinsi Jawa Barat agar proses  penetapan UMSK 2018 berdasarkan perundingan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha sektor. Padahal di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada satu kalimat/satu pasalpun yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum sektor berdasarkan kesepakatan Asosiasi Pengusaha Sektor,” ujar dia.

Baca juga:  SPN KABUPATEN PEKALONGAN SUDAH TIBA DI TKP

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor