PSP SPN PT IRNC melakukan advokasi terhadap anggota  yang dimutasi

(SPN News) Bahodopi, Maraknya mutasi yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), kini PSP SPN PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Aloy (IRNC) melakukan advokasi kepada karyawan Departemen Elektrik Divisi Electrik yang di mutasi pada (29/07/20) di ruang HRD PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Aloy (IRNC) Morowali Sulawesi Tengah.

Bidang Advokasi PSP SPN PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Aloy (IRNC) Adam Siola, Am.d AP.Ch.p menjelaskan bahwa karyawan tersebut pada 14 Juli 2020 lalu di panggil menghadap HRD untuk menandatangani form mutasi, yang mana form tersebut tidak memiliki kejelasan nama Perusahaan dan Divisi.

Baca juga:  DAMPAK PENARIKAN NIKE APPAREL DARI INDONESIA, ANGGOTA SPN MENJADI KORBAN

“Mereka (karyawan) adalah para ahli K3 listrik yang mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemnaker, akan tetapi setelah menandatangani form tersebut mereka justru di mutasi ke PT BSI bagian furnace atau tungku. Itu sangat bertolak belakang dengan keahlian yang mereka miliki. ” terangnya

Adam juga menjelaskan bahwa ini merupakan pertemuan yang ke tiga, akan tetapi masih belum ada keputusan karena pihak manajemen masih melakukan konfirmasi dengan beberapa Departemen sesuai dengan tuntutan untuk penyesuaian tempat kerja dan SPN memberikan estimasi waktu selama lima hari.

SN O8/Editor