Ilustrasi

(SPNEWS) Mataram, Dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram akhirnya ditetapkan pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, pada (04/09/2023).

Dengan ditetapkannya Perda tersebut, maka tarif retribusi parkir mengalami kenaikan, yaitu kendaraan roda dua atau sepeda motor yang awalnya Rp 1000 menjadi Rp 2000 dan kendaraan roda empat atau mobil dari Rp 2000 menjadi Rp 5000.

Menyikapi hal ini, Ketua Serikat Pekerja Nasional NTB (SPN NTB) Lalu Wira Sakti
memberikan catatan terhadap kebijakan ini.

Sebagai Organisasi yang menaungi buruh dan pekerja, petani dan nelayan memandang perlu untuk menyampaikan beberapa hal:

1. Kenaikan tarif restribusi parkir yang akan berlaku tahun 2024 tidak tepat dan tidak mengandung unsur kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Baca juga:  PELATIHAN MENGELOLA DATABASE 

2. Tarif parkir yg sudah di tetapkan kendaraan roda dua atau sepeda motor yang awalnya Rp 1000 menjadi Rp 2000 dan kendaraan roda empat atau mobil dari Rp 2000 menjadi Rp 5000 tidak sebanding dengan Upah Minimum Kota Mataram (UMK Kota Mataram) tahun 2023 sebesar Rp 2.598.079.

3. Menyelaraskan kenaikan tarif parkir harus disesuaikan dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Kota.

4. Membatalkan Perda yang sudah ditandatangani dan meninjau ulang kenaikan tarif parkir.

5. Melakukan audit menyeluruh terhadap OPD yg menangani tentang Perparkiran serta petugas parkir yang ada di lapangan.

“Sebagai penutup, SPN NTB mendorong pemerintah Kota Mataram untuk membenahi tata kelola perparkiran yang sudah ada,” kata Ketua SPN NTB.

Baca juga:  AUDIT BPJS KETENAGAKERJAAN TELAH SELESAI DILAKUKAN BPK

Agar target dan realisai capaian target bisa maksimal serta pelayanan bisa lebih baik lagi.

“SPN NTB sebagai bagian dari stakeholder kebijakan pemerintah siap jika dibutuhkan tenaga dan pikirnya untuk memperbaiki sistem perparkiran di Kota Mataram,” ucapnya.

Editor