(SPNEWS) Cisarua, (11/9/2023) Konferensi Nasional Perempuan Serikat Pekerja Nasional resmi dimulai di Hotel New Ayuda, Puncak Bogor. Konferensi ini bertujuan untuk membahas isu yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengakhiri fenomena ini.

Berikut adalah temuan hasil riset yang diungkapkan dalam konferensi ini:

1. Kekerasan Terjadi Secara Terus Menerus dan di Tempat Terbuka dan Tertutup
Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga dari rumah hingga kembali ke rumah lagi, bahkan di ranah online.

2. Satu Penyintas Bisa Mengalami 6 Kekerasan dalam Sehari.
Menariknya, temuan riset ini mengungkapkan bahwa satu penyintas kekerasan dapat mengalami hingga enam kekerasan dalam sehari, yang seringkali disaksikan oleh banyak orang.

3. Perempuan Tidak Terlibat dalam Pencegahan.
Salah satu alasan mendasar kekerasan ini terjadi adalah kurangnya keterlibatan perempuan dalam upaya pencegahan.

4. Paling Banyak Terjadi di Tempat Kerja.
Temuan riset juga menyoroti bahwa tempat kerja menjadi salah satu lokasi yang paling sering menjadi arena kekerasan.

Baca juga:  KOPERASI SEBAGAI SARANA UNTUK MENSEJAHTERAKAN PEKERJA

5. Pelaku Banyak yang Merupakan Atasan (Supervisor) Perempuan.
Parahnya, pelaku kekerasan sering kali adalah atasan perempuan.

Usulan yang diajukan dalam konferensi ini adalah:

1. Meningkatkan Upaya untuk Mengakhiri Kekerasan. Dalam upaya mengakhiri kekerasan, para peserta konferensi mendukung perluasan dan peningkatan upaya yang dilakukan.

2. Pendidikan Kesejahteraan Kerja. Terdapat usulan untuk meningkatkan pendidikan Kesejahteraan Perempuan dan Gender (KPBG) di Pengurus Serikat Pekerja (PSP).

3. Meningkatkan Partisipasi Perempuan. Salah satu langkah kunci adalah memperbanyak pengurus perempuan dan melibatkan perempuan dalam setiap perundingan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) memberikan tanggapan positif terhadap hasil riset ini, dan ada pertanyaan tentang pengawasan, penegakan hukum, dan implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP). KEMNAKER juga mengangkat isu sulitnya mencari data terkait kekerasan.

Lusiana Julia dari International Labour Organization (ILO) menyampaikan bahwa hasil survei ILO tahun 2022 sejalan dengan temuan ini dan menekankan urgensi untuk meratifikasi K190. Dia juga mengangkat isu bahwa hukum dan kebijakan di Indonesia masih terbatas, sehingga perlu perbaikan dalam Kepmen 88/2023 agar lebih lengkap.

Baca juga:  AUDIENSI UMK 2017 DENGAN BUPATI TANGERANG

Selanjutnya, Tommy dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan data terkait kasus kekerasan yang ditangani oleh YLBHI dan menyebut perlunya mitigasi untuk korban yang paling tinggi. Pertanyaan yang diajukan melibatkan jenis sanksi bagi pelaku dan kemungkinan revisi atau ratifikasi lebih lanjut.

Dalam konferensi ini juga diungkapkan bahwa kekerasan di tempat kerja tidak hanya menjadi isu utama, tetapi juga terkait dengan isu-isu kesehatan, seperti kematian ibu, akses kesehatan, dan regulasi sektor kesehatan.

Acara dilanjutkan dengan workshop hingga malam hari, yang memungkinkan peserta untuk mendalami isu-isu yang dibahas. Selanjutnya, acara mencapai puncaknya dengan sesi penutupan yang menandai berakhirnya konferensi ini. Semua peserta sepakat untuk terus berupaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan di tempat kerja dan mendorong perubahan positif dalam hal ini.

Editor