Morowali, 19 Januari 2024. SPNews – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali bersama Serikat Buruh (SB) lainnya yang ada di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menolak kenaikan upah 2024 sebesar Rp. 75.000,-.

Keputusan tersebut diambil setelah pihak manajemen PT. IMIP dan Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat bersama SP/SB pada 18 Januari 2024. Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa kenaikan upah 2024 di kawasan IMIP sebesar Rp. 75.000,- berlaku terhadap seluruh pekerja tanpa terkecuali.

Keputusan tersebut ditolak oleh SPN, SPIM, SBIMI, FSPMI, FSP Kerah Biru – KSPSI Moerowali dan FSPNI. Sedangkan DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) Kabupaten Morowali, Serikat Pekerja Sulawesi Mining Invesment Pabrik (SP SMIP) Kabupaten Morowali, DPC Federasi Industri Kimia, Energi dan Pertambangan (FIKEP) KSBSI Kabupaten Morowali dan DPP Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) kabupaten Morowali menyetujui kenaikan upah tersebut.

Baca juga:  SPN KABUPATEN PEKALONGAN TOLAK REVISI UU NO 13/2003

Wakil Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Bidang Advokasi Andi Hamka menjelaskan bahwa SPN beserta 5 SP/SB lainnya menolak kenaikan upah tersebut karena tidak sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja.

“Pemaparan angka kenaikan upah di kawasan IMIP yang disampaikan perwakilan manajemen PT. IMIP tidak menggunakan data dan hanya asumsi saja,” kata Andi Hamka.

Andi Hamka juga mengatakan bahwa harga sembilan bahan pokok khususnya di kecamatan Bahodopi sangat mahal. Oleh karena itu, kenaikan upah sebesar Rp. 75.000,- tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja.

“Kenaikan upah khusus di kawasan IMIP sebesar Rp. 75.000,- itu sangat tidak manusiawi dan tidak memikirkan kondisi kebutuhan buruh itu sendiri,” kata Andi Hamka.

Baca juga:  THR 2024: MASIH ADILKAH PERHITUNGAN ALA PERMENAKER 6/2016?

 

SN-08/Editor