SPNews – Upah layak kerja layak merupakan hak setiap pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Upah layak kerja layak dimaknai sebagai upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya.

Kebutuhan hidup layak meliputi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan rekreasi. Kebutuhan dasar ini harus dipenuhi secara layak agar pekerja dapat hidup dengan sehat, cerdas, dan produktif.

Analisis hukum terhadap upah layak kerja layak dapat dilakukan dengan melihat ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penjelasan Pasal 88 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasilan diwujudkan dalam bentuk jumlah penerimaan atau pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak. Jumlah penerimaan dapat dimaknai dalam wujud upah kerja yang dapat diterima dalam 1 (satu) hari, atau minggu, bahkan dalam ukuran bulan.

Baca juga:  RAKERCAB II DPC SPN KABUPATEN PEKALONGAN

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka upah layak kerja layak harus memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Kebutuhan hidup layak ini harus diukur secara objektif dan tidak bersifat subjektif.

Dalam praktiknya, penetapan upah minimum yang dilakukan oleh pemerintah seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sedangkan kebutuhan hidup layak mencakup kebutuhan dasar dan kebutuhan lain yang penting untuk hidup layak.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan upah minimum agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Upaya ini dapat dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Upaya Meningkatkan Upah Minimum

Baca juga:  WORKSHOP KAMPANYE KONVENSI ILO 183 DAN 190

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan upah minimum agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak, antara lain:

  • Melakukan kajian kebutuhan hidup layak secara objektif dan komprehensif. Kajian ini harus melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
  • Menyusun formula penetapan upah minimum yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Formula penetapan upah minimum harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup.
  • Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan upah minimum. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dapat tercapai.

Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan agar setiap pekerja dapat memperoleh upah layak kerja layak. Upah layak kerja layak merupakan hak setiap pekerja yang harus dilindungi oleh hukum.

SN-01/Editor