Definisi Buruh/Pekerja adalah orang yang menjual tenaga dan keahliannya untuk mendapatkan upah. Upah itu diperolehnya dari hasil 7 atau 8 jam kerja per hari dana tau 40 jam per minggu. Definisi Pengusaha adalah pemilik modal. Komponen modal adalah alat produksi dan ongkos produksi. Salah satu bagian dari ongkos produksi adalah bagian dari alat produksi, jadi bagi pengusaha buruh bukanlah manusia, buruh hanya sekedar sebuah bagian dari mesin produksi.

Oleh karena itu Buruh/Pekerja harus  mengetahui apa yang menjadi hak dan kepentingannya yaitu : 1. Pengorganisasian, 2. Perundingan bersama, 3. Aksi Kolektif, 4. Kegiatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja, 5. Tempat dan waktu bagi SB/SP, 6. Hak informasi, 7. Hak konsultasi, 8. Hak untuk partisipasi, 9. Upah yang layak, 10. Jam kerja yang pendek, 11. Kondisi kerja yang layak, 12. Tidak ada diskriminasi, 13. Kesehatan dan keselamatan kerja, 14. Tidak ada buruh anak, 15. Tidak ada kerja paksa (termasuk kerja yang berlebihan), 16. Pelatihan Kerja.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA MEMBOLEHKAN MENGADAIKAN TANAH KEPADA INVESTOR SELAMA 90 TAHUN

Untuk memperjuangkan semua itu para pekerja/buruh harus “BERSERIKAT” untuk mewakili dan memperjuangkan hak para anggota dengan cara meningkatkan kepentingan, memperjuangkan hak dan melindungi buruh. Dengan berserikat kita bisa berjuang bersama-sama, merumuskan permintaan dan tuntutan secara kolektif dan bisa mengajukannya kepada pengusaha dengan kolektif pula. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah negosiasi antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk secara bersama-sama memutuskan tentang hak dan kepentingan Pekerja/Buruh, seperti : upah, kondisi kerja, kondisi sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kehidupan para pekerja/buruh dan anggota keluarganya.

Dalam mempersiapkan PKB perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1 Melakukan evaluasi terhadap pasal-pasal PKB sebelumnya (jika ada), 2. Mengadakan rapat permulaan dengan perwakilan anggota untuk mendapatkan masukan, pendapat serta keinginan anggota terkait pasal-pasal perlindungan bagi buruh/pekerja, 3. Mempelajari dan merumuskan apa yang menjadi masukan/keinginan utama dari anggota dan merumuskan pasal-pasal apa saja dalam PKB yang akan diperbaharui atau dihapus serta mempersiapkan tim perunding, 4. Menyusun konsep PKB dengan Bahasa yang ringkas, jelas dan tegas, 5. Menentukan Tim Perunding yang kuat. Adapun persiapan yang harus dilakukan apabila ingin mengusulkan pasal baru dalam PKB adalah : 1. Mengumpulkan informasi terkait perusahaan, seperti laporan keuangan, laporan hasil audit, analisa manajerial, perbandingan dengan perusahaan lain yang sejenis atau berada dalam satu wilayah, laporan statistik dari pemerintah, pemberitaan tentang perusahaan di media massa, dokumen hokum dan hokum perburuhan, 2. Pikirkan tentang apa saja argument perusahaan untuk menolak usulan PKB dan persiapkan argumentasi untuk mematahkan pendapat perusahaan, 3. Persiapkan dokumen-dokumen pendukung atau bukti-bukti untuk mematahkan argumentasi, 4. Mempelajari dokumen dan bahan-bahan Serikat Buruh/Serikat Pekerja sampai akhirnya mahir.

Baca juga:  WALAUPUN ADA PANDEMI COVID - 19, DPR TETAP AKAN MEMBAHAS OMNIMBUS LAW

Oleh karena itu sangat penting agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendorong agar setiap perusahaan dimana mereka bekerja memiliki PKB dan juga harus dijaga agar kualitas dari PKB itu diatas aturan normatif yang berlaku sehingga hak dan kepentingan buruh dapat terlindungi dengan baik.

Shanto dari Berbagai Sumber /Coed