(SPN News) Tangerang,  Jamkeswatch Tangerang Raya yang terdiri dari bung Narmandani  dari SPN, bung Gandy dari SPTSK, bung Siswo, bung Narto dari FSPMI, bung Nuryadi, bung Yusup dari SPSI, melakukan advokasi terhadap salah satu pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor BPJS Kesehatan Cikokol yang beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan II/2 Cikokol Kota Tangerang Provinsi Banten pada hari Senin tanggal 7 November 2016.

Pada hari minggu tanggal 6 November 2016 salah satu keluarga pasien menceritakan permasalahan yang terjadi pada keluarganya dan meminta kepada salah satu dari Tim Jamkeswatch Tangerang Raya yaitu bung Narmandani  untuk membantu permasalahan tersebut.  Pada hari Sabtu tanggal 5 November 2016 jam 11.30 WIB, pasien berobat ke Faskes pertama (FKTP 1) di Puskesmas Binong yang beralamat di Jalan Jalur Pipa Gas Pertamina Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, akan tetapi bagian pendaftaran menyatakan bahwa Puskesmas sudah tutup, lantas keluarga pasien membawa pasien ke RS Siloam yang beralamat di Jalan Siloam No 6 Karawaci Kota Tangerang Provinsi Banten dan pasien diperiksa di Instalasi Gawat Daurat (IGD), setelah di periksa oleh tim medis dan menunggu selama kurang lebih 3 jam pasien dinyatakan tidak perlu di rawat inap dengan alasan dari hasil pemeriksaan medis tidak termasuk kategori darurat sehingga pasien diperbolehkan pulang. Sebelum pulang keluarga pasien mengurus administrasi dan ternyata pasien masuk dalam kategori pasien umum sehingga dikenakan biaya sebesar Rp. 1.896.500,- (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah), pihak administrasi Rumah Sakit (RS) meminta biaya tersebut dibayar tunai, dikarenakan keluarga pasien tidak mau ribut maka biaya tersebut langsung dibayarkan.

Baca juga:  HARI K3 DIPERINGATI DENGAN AKSI UNJUK RASA DI KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN

Kemudian pada Hari Senin tanggal 6 November 2016 Tim Jamkeswatch Tangerang Raya beserta keluarga pasien mendatangi Puskesmas Binong untuk meminta surat yang menerangkan bahwa pasien sudah melewati FKTP 1, setelah mendapatkan surat tersebut kemudian tim Jamkeswatch beserta keluarga pasien langsung menuju kantor BPJS Kesehatan Cikoko Tangerang Bantenl. Dengan  menunjukan berkas-berkas sebagai bukti yang telah dikumpulkan dan berdialog dengan pihak BPJS Kesehatan Cikokol Tangerang Banten dinyatakan bahwa RS. Siloam harus mengembalikan uang sebesar RP. 1.896.500,- (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Lima Ratus Rupiah) yang telah dibayarkan oleh keluarga pasien dan akhirnya RS. Siloam pun mengembalikan uang tersebut ke Keluarga Pasien.

Baca juga:  PERINGATI HARI BURUH INTERNASIONAL, SPN MINTA DUA PENGURUS PT GNI SEGERA DIBEBASKAN

 

Inaken informasi dari Bung Narma/Coed