Buruh Jawa Barat meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat

(SPNEWS) Bandung, Elemen buruh Jawa Barat dari berbagai kabupaten/kota menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung. Mereka meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.

Aksi yang digelar hari ini Senin (29/11) juga mendesak Emil segera menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pasca pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut buruh Jawa Barat menyebut bahwa UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945 dan menyampaikan lima poin tuntutan, yaitu :

Baca juga:  KUNJUNGAN DAN STUDY BANDING DPP SPN - Federasi BBTK SETCA, BELGIA

Pertama, menolak penetapan UMK 2022 berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2022 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Ketiga, meminta Gubernur untuk menetapkan kembali UMSK. Dan ke empat buruh Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021.

SN 17/Editor