Beberapa hari ini kita semua khususnya buruh di sektor Padat karya (garmen) dikejutkan dengan berita tentang rapat di Kantor Wakil Presiden yang dihadiri oleh Menaker, Gubernur Jawa Barat, Apindo, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh dan pihak terkait lainya untuk membahas tentang penetapan upah sektor garmen atau lebih dikenal dengan upah Padat Karya di 4 wilayah Jawa Barat yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta.

Tentu saja berita ini sangat memukul bagi kalangan pekerja/buruh di sektor tersebut. Karena UMK yang merupakan Upah minimum sebagai jaring pengaman malahan akan diturunkan kembali besarannya. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia dikenal 4 jenis upah yaitu : Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten. Upah-upah tersebut harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) Disperindag setempat sebagai dasar penetapannya dan nantinya akan disyahkan oleh Gubernur sebagai pedoman bagi Usaha Kecil, Menengah, Sedang, Besar dan Unggulan dengan tujuan untuk melindungi Pekerja/Buruh.

Baca juga:  PELATIHAN ADVOKASI DAN NEGOSIASI SPN PEKALONGAN

Dengan munculnya berita pertemuan tersebut, malahan dibeberapa media Online disebutkan bahwa Upah Padat Karya ini sudah ditetapkan dan akan diterapkan aturannya maksimal akhir bulan ini sungguh merupakan suatu keputusan yang tidak mendasar dan sangat jelas tidak memperhatikan aspek hukum (UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015) serta kebutuhan riil pekerja/buruh. Keputusan ini jelas hanya berpihak kepada “Kekhawatiran” yang disampaikan oleh para pengusaha yang tergabung dalam Apindo bahwa kalau mereka membayar UMP/UMK 2017 maka akan terjadi PHK besar-besaran. Kekhawatiran yang sebenarnya belum terbukti, kalau pun para pengusaha ini memang benar mengalami kesulitan membayar UMP/UMK mereka mempunyai kesempatan untuk melakukan penangguhan upah. Tetapi nyatanya banyak pengusaha yang beralasan bahwa penangguhan itu adalah hutang yang harus dibayarkan. Jadi jelas disini ada kecenderungan pengusaha tidak mau membayar ketentuan Upah yang sudah diatur dalam Undang-undang. Pengusaha dengan kata lain ingin membayar dengan “Upah Murah”.

Baca juga:  FAST RESPON DPP SPN PADA BANJIR PEKALONGAN

Dan yang lebih miris lagi bahwa dari berita yang dikutip dari media-media tersebut “DISINYALIR” ada ketelibatan oknum-oknum serikat pekerja/serikat buruh. Tentu saja berita ini membutuhkan pembuktian apakah benar adanya atau hanya sebuah issue yang dihembuskan untuk melegalisasi penetapan Upah Padat Karya tersebut. Tentu saja ini menjadi tugas dari organisasi SP/SB yang dicatut namanya tersebut untuk membuktikan apakah benar terlibat atau hanya fitnah belaka. Sungguh suatu kenyataan yang pahit yang harus diterima oleh pekerja/buruh apabila Upah Padat Karya ini benar-benar diterapkan. Karena bisa saja tahun ini di 4 daerah tersebut dan tahun depan ditetapkan di semua wilayah Indonesia. Terus pertanyaannya…kapan sejahtera nya pekerja/buruh Indonesia???…..

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Coed