Ilustrasi

Data Disnaker Balikpapan menyebutkan bahwa ada 5.826 pekerja yang diPHK maupun dirumahkan karena terdampak pandemi covid-19

(SPNEWS) Balikpapan, Pandemi covid-19 berimbas pada sedikitnya 5.826 tenaga kerja di Balikpapan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun dirumahkan. Bahkan jumlah ini diperkirakan lebih banyak. Sebab ada beberapa perusahaan tidak melaporkan data karyawan yang terkena PHK.

“Kemungkinan total sekitar 7 ribuan yang terdampak. Tidak semua perusahaan melaporkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Balikpapan, Arbain Side.

Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja kota Balikpapan berencana akan mengarahkan korban PHK untuk menjadi wirausahawan.

Rencana itu bakal diwujudkan dengan menjajaki kerja sama permodalan dengan perbankan dan BLK untuk memberikan pelatihan wirausaha.

Baca juga:  RAKORCAB DPC SPN KABUPATEN PEKALONGAN

“Yang betul-betul nganggur kita upayakan. Khususnya yang kena PHK dan dirumahkan. Mencari pola sistemnya seperti apa, kita sedang lakukan penjajakan,” ujarnya.

Sementara itu, pelatihan kerja dengan BLK Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah dilakukan. Ini digelar sesuai dengan kebutuhan pasar.

Sedangkan tahun depan, Disnaker Balikpapan juga akan meminta BLK Provinsi Kaltim untuk meningkatkan jumlah SDM yang dilatih.

Memang diakui Arbain Side, setelah pelatihan tidak semua perusahaan menyerap jumlah tenaga kerja yang dilatih.

“Karena perusahaan juga masih terdampak apalagi perusahaan sektor jasa,” tuturnya.

Maka itu, penanganan yang dilakukan bukan hanya memberi pelatihan, melainkan juga memberikan dana atau bantuan modal usaha.

“Dengan dana itu, SDM akan berupaya bagaimana caranya agar bisa bekerja dengan keahlian yang dimiliki,” ucapnya.

Baca juga:  HUBUNGAN KERJA

SN 09/Editor