Para pekerja tersebut seharusnya tidak dipekerjakan sebagai pekerja kontrak karena jenis pekerjaan yang mereka lakukan bersifat tetap dan sudah bertentangan dengan UUK yang berlaku di Indonesia

(SPN News) Morowali, bertempat di ruang Mediator Disnaker Provnsi Kota Palu DPC SPN Kabupaten Morowali pada (24/5/2019) melakukan mediasi terhadap 3 anggota SPN dan pengurus SPN Kabupaten Morowali yang diPHK secara sepihak oleh perusahaan.

Pertemuaan ini dihadiri oleh pihak manajement PT IMIP yang diwakili oleh Alfan dan yang menjadi mediator adalah Rasyidin dan Wahyudin selaku Mediator di tingkat Provinsi, sedangkan dari DPC SPN diwakili oleh Katsaing dan Jusman.

Katsaing menegaskan bahwa pekerja tersebut sudah tidak layak dipekerjakan sebagai pekerja kontrak karena jenis pekerjaan yang mereka lakukan bersifat tetap dan sudah bertentangan denga UUK No 13/2003. Katsaing juga meminta kepada Pengawas Ketenagakerjaan agar betul – betul mengawasi semua aturan yang diberlakukan oleh pihak perusahaan yang ada di Kabupaten Morowali, begitupun dengan pemerintah daerah khususnya agar menekan pihak Instansi yang berkaitan agar penerapan aturan Norma dan Syarat kerja disetiap perusahaan di Kabupaten Morowali berjalan sesuai dengan regulasi.

Baca juga:  MELANGGAR KETENTUAN PPKM, SATU PABRIK DI KARAWANG DITUTUP DAN DIDENDA

SN-15/Editor