Ada indikasi pelanggaran dalam ketentuan ketenagakerjaan

(SPN News) Ternate, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali terjadi di internal perusahaan PT Bank BNI KCU Ternate, kini 4 pekerja Outsourcing dibawah perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja PT SWADHARMA BAKTI NAGARA yang menempatkan tenaga kerja Cleaning Cervice & Security pada Perusahaan Bank BNI KCU Ternate kembali mendapatkan perlakuan yang tidak adil setelah menerima PHK.

Bertempat di depan Rekrimum Polda Malut Senin (27/05) diadakan Bipartit antara Karyawan dan Koordinator Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (Outschorsing). Pihak Penyedia Jasa diwakili oleh Adam Abu Kasim dan pihak pekerja diwakili oleh Ketua DPC SPN Kota Ternate Yanto Yunus, S.H, Arman Rajak Sekretariat DPC SPN Kota Ternate dan Sopyan Abu Bakar Wakil Sekretaris DPC SPN Kota Ternate yang menjadi kuasa Karyawan tersebut.

Dalam Bipartit tersebut Adam menjelaskan bahwa para pekerja memang telah diberhentikan dari pekerjaannya dengan alasan kualitas kinerja menurun dan dugaan melakukan pelanggaran atas peraturan perusahaan. Sedangkan Yanto Yunus menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyimpang dari aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Jika ditelaah kontrak kerja yang telah ditanda tangani oleh pekerja dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja memiliki penyimpangan, dalam Perjanjian Kerja (PKWT) yang dibuat seharusnya telah dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate sebagaimana amanah Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. Kep.100/Men/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksana PKWT Pasal 13 menyebutkan :

Baca juga:  MENJAWAB ISSUE PERCALOAN DI PWI 2

“PKWT Wajib dicatat oleh Pengusaha kepada Instansi yang bertanggung Jawab dibidang Ketenagakerjaan setempat selambat lambatnya 7 hari kerja setelah penandatanganan PKWT dilakukan”. Namun faktanya bahwa Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja tidak mencatatkan PKWT kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate, maka menurut hukum, Akibat yang ditimbulkan jika Perusahaan tidak mencatatkan PKWT pada Dinas Terkait menjadikan PKWT secara hukum berubah menjadi PKWTT (perjanjian Kerja waktu Tidak tertentu) atau diistilahkan dengan karyawan tetap. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 UU Ketenagakerjaan” Jelasnya

“Oleh karena status pekerja yang di PHK berubah menurut hukum menjadi Pekerja Tetap, maka segala hak yang ditimbulkan harusnya diberikan sesuai dengan Perintah Undang-Undang No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (2), (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan” tambahnya

Menurut Yanto Yunus, seharusnya semua pihak berupaya untuk setidak-tidaknya mencegah agar tidak terjadi PHK. Namun jika memang PHK harus dilakukan, segala hak Karyawan harus diselesaikan.

Baca juga:  RANGKAIAN KONFERTA VII PSP SPN NIKOMAS GEMILANG

Yanto juga meminta Kepada Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate selaku Pemerintah untuk lebih memahami problem of solving yang dialami oleh karyawan secara utuh, baik dari awal masuk kerja, memahami kontrak kerja PKWT dengan baik sampai pada telaah penerapan hukum atas case yang dialami Karyawan, sehingga tidak semena mena menganggap bahwa Karyawan Outsourcing tidak memiliki hak untuk mendapatkan Pesangon. “Jika Pihak Disnaker gagal memahami secara utuh kasus yang melibatkan 4 orang Karyawan yang di PHK, maka berakibat tiket berupa Anjuran dan Risalah yang dikeluarkan menjadi tidak menyentuh poin subtansi dari problem PHK yang dialami Karyawan. Terlebih Disnaker harus bersikap netral, dan tidak berpihak kepada Perusahaan” tandasnya

“Kami akan mengawal kasus PHK yang dilakukan oleh Bank BNI KCU Ternate melalui Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja PT SWADHARMA BAKTI NAGARA dan kami akan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Ternate jika pada Mediasi Tripartit tidak menemukan hasil yang sesuai” tegas Yanto Yunus.

SN-08/Editor