Audensi buruh SPN dengan Kemnaker RI

(SPN News) Jakarta, aksi unjuk rasa SPN di Kantor Kemnaker pada (5/6/2020) berlangsung damai dan menyesuaikan dengan protokol Covid – 19. Pada unjuk rasa yang diikuti oleh anggota SPN dari Jabodetabekser ini dalam rangka meminta negara khususnya pemerintah menegakan hukum ketenagakerjaan yang ada.

Dalam kesempatan audensi dengan kasubdit PHI, Binwasnaker dan Jamsos, perwakilan SPN menyampaikan keluh kesah terkait dengan permasalahan yang ada dan dihadapi oleh buruh saat ini. Ketua Umum DPP SPN Djoko Heriyono, S.H menyampaikan bahwa
“SPN menuntut penindakan terhadap perusahaan – perusahaan yang melanggar upah, PHK ilegal, pembayaran THR dan yang sudah mengutip iuran jamsos dari pekerja/buruh tapi belum menyetorkannya kepada BP Jamsostek. Selain itu pekerja/buruh meminta agar pelayanan Jamsos kepada pekerja/buruh tidak disclaimer. Dan perlu pemerintah turun tangan membantu pekerja/buruh karena mereka adalah golongan orang miskin baru yang tidak diakui miskin oleh pemerintah daerah setempat”.

Baca juga:  KAJIAN OMNIMBUS LAW RUU CIPTA LAPANGAN KERJA VERSI PEMERINTAH

Kemudian setiap perwakilan dari DPC dan DPD SPN di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh pekerja/buruh khususnya SPN di tiga daerah tersebut. Masing – masing Kasubdit dari PHI, Binwasnaker dan Jamsos menyampaikan tanggapan atas permasalahan yang disampaikan oleh pekerja/buruh dan menyatakan akan berkoordinasi dengan SPN dan akan dievaluasi paling lambat 3 Minggu ke depan.

SN 09/Editor