Ilustrasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, ada mekanisme yang dapat ditempuh pengusaha bila tak menyanggupi kenaikan UMK. Caranya dengan melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan karyawan.

(SPNEWS) Bekasi, Upah Minimum Kabupaten dan Kota Bekasi, Jawa Barat sudah diteken Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada (21/11/2020). Sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, masing-masing upah naik sebesar Rp 292.882 dan Rp 193.226 untuk tahun 2021.

Keputusan untuk menaikkan upah minimum ini tidak dapat menyenangkan semua pihak. Termasuk, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sejak awal menolak ikut voting dalam penetapan upah.

Apindo berpegang teguh pada keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, bahwa upah minimum tidak naik tahun depan akibat anjloknya pertumbuhan ekonomi sebagai imbas pandemi Covid-19.

Baca juga:  POLEMIK KUOTA CUTI DI KAWASAN PT IMIP MOROWALI

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, ada mekanisme yang dapat ditempuh pengusaha bila tak menyanggupi kenaikan UMK. Caranya dengan melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan karyawan.

“Bila ada ketidakmampuan perusahaan dapat dikomunikasikan secara bipartit dengan serikat pekerjanya,”kata Ika, (23/11/2020).

Dia mengatakan, dengan perundingan tersebut, diharapkan akan ada kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. “Dengan perundingan tersebut, diharapkan dapat titik temu, pengusaha dan pekerjanya sama-sama bisa menerima atas dasar kesepakatan dengan melihat kemampuan keuangan perusahaan,” kata Ika menjelaskan.

Kendati begitu, Ika tetap berharap kalau kenaikan UMK ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengusaha di Kota Bekasi. Di samping itu, kenaikan UMK juga diharap tidak membuat sektor usaha di kota patriot menjadi tergerus dan hengkang.

Baca juga:  KALEIDOSKOP SPN OKTOBER 2017

“Semoga ini dapat terealisasi di Kota Bekasi dan keberlangsungan usaha pun dapat berjalan,” ucap dia.

SN 09/Editor