Ilustrasi

Kemnaker telah menerbitkan 15.760 izin kedatangan TKA sejak periode Januari sampai dengan 18 Mei 2021

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tercatat telah menerbitkan 15.760 izin kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia. Jumlah itu hanya untuk periode Januari-18 Mei 2021 saja.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, (24/5/2021).

“Data TKA yang diterbitkan berdasarkan jenis usaha dengan total 15.760 ini Januari-18 Mei 2021,” kata Ida.

Dari 15.760 TKA tersebut, berdasarkan jenis usaha paling banyak berada di sektor jasa dengan total 8.443 orang, sektor industri 7.113 orang, serta maritim dan pertanian 204 orang. Paling banyak TKA tersebut berada di level jabatan profesional dengan total 8.482 orang, advisor/consultant 4.144 orang, manager 2.490 orang, direksi 595 orang, dan komisaris 49 orang.

Baca juga:  DIRJEN PHI DAN JAMSOS NYATAKAN LKS TRIPNAS MENDUKUNG UPAYA ATASI DAMPAK PANDEMI

Penerbitan izin TKA di atas disebut bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) dan obyek vital strategis nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Berdasarkan data yang disampaikan Ida, periode 2015-2021 total TKA berjumlah 92.058 orang.

“Pengajuan baru terdiri atas pengajuan permohonan baru dengan penerbitan visa dalam negeri (e-visa onshore) sejumlah 9.088 TKA. Bagi TKA pemegang Dahsuskim (izin tinggal perairan) dan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP). Kemudian pengajuan permohonan baru dengan penerbitan e-visa luar negeri (e-visa offshore) sejumlah 6.672 TKA,” tutur Ida.

Ida pun menyampaikan alur proses permohonan izin masuk TKA ke Indonesia selama pandemi COVID-19. “Sebelum pandemi COVID-19 melalui pemberi kerja TKA, kemudian Kemenaker, dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Selama pandemi COVID-19, melalui pemberi kerja TKA, kemudian PSN dan atau objek vital strategis nasional ini harus ada pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L, baru kemudian disampaikan kepada Kemenaker, setelah itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuhnya.

Baca juga:  DEWAN PENGUPAHAN UNSUR PEMERINTAH DUKUNG USULAN APINDO AGAR UMP DKI 2021 TIDAK NAIK

SN 09/Editor