Rapat Dewan Pengupahan Kota Bogor belum ada kesepakatan

(SPNEWS) Bogor, Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bogor mengadakan rapat pembahasan untuk menetapkan besaran angka/nilai Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2021 yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bogor Jalan Dr. Semeru 33 pada (13/11/2020).

Dalam rapat tersebut Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bogor unsur Serikat Pekerja meminta kenaikan UMK Kita Bogor tahun 2021 sebesar 8.51 persen. Usulan unsur Apindo tidak ada kenaikan atau nilai UMK tahun 2021 sama dengan nilai UMK 2020 dengan dasar pertimbangan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI pada 26 oktober 2020 Nomor : M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemik covid-19, Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 31 oktober 2020 Nomor : 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dan untuk menjaga keberlangsungan usaha jangka panjang dan menghindari terjadinya proses PHK akibat dari bertambahnya beban biaya operasional, sedangkan usulan unsur Pemerintah juga tidak ada kenaikkan atau nilai UMK tahun 2021 sama dengan nilai UMK tahun 2020 dwngan pertimbangan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Keputusan Gubernur Jawa Barat, membuka lapangan kerja, dan memberikan himbauan kepada perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja agar lebih baik.

Baca juga:  UMK JAWA BARAT DITETAPKAN BERDASARKAN PP NO 78

Pukul 17.30 wib Rapat Pleno Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bogor selesai, namun massa aksi hingga malam hari pukul 21.00 wib tetap bertahan di Kantor Balai Kota Bogor menunggu Walikota Bogor Bima Arya Sudiarto menemui buruh dikarenakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bogor tidak membuahkan hasil seperti harapan Serikat Pekerja.

“Kami tetap bertahan sampai ada pihak dari Walikota memberikan statement terhadap buruh. Hasil keputusan tadi akan disampaikan ke Walikota dan kami berharap Walikota berpihak kepada buruh agar UMK 2021 ada kenaikkan. Kami akan tetap bertahan walaupun sampai harus menginap. Kami telah siapkan tenda dan kayu bakar untuk camping di halaman Balai Kota Bogor.” terang Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah.

Sekitar pukul 21.15 wib akhirnya perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Irwan Riyanto datang menemui buruh dan melakukan rapat di Teras Balaikota Bogor dengan pengurus DPC SPN Kota Bogor serta disaksikan oleh Danramil Bogor Tengah, Kasat pol PP Syach, Kabag Op Polres Bogor Kota Prasetyo, Kasad Intelkam Rizky Syam serta beberapa perwakilan PSP SPN SeKota Bogor.

Baca juga:  MENILIK UU NO 11 TAHUN 2020 DALAM PERSPEKTIF AKADEMISI

Dalam pertemuan tersebut DPC SPN Kota Bogor menyampaikan perihal terkait kenaikkan UMK Kota Bogor tahun 2021 sebesar 8.51 persen dari UMK tahun 2020. Apa yang disampaikan oleh DPC SPN Kota Bogor kepada wakil Pemerintah Irwan Riyanto akan disampaikan kembali kepada Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bilamana apa yang disampaikan SPN tetap tidak mendapatkan hasil kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2021, maka SPN akan melakukan audensi sebelum tanggal 18 November 2020.

“Kita lihat, apakah Bima Arya akan berpihak kepada buruh, rakyat dan masyarakatnya atau berpihak kepada pengusaha. Seharusnya Walikota berpihak kepada buruh karena sebelum dia menjadi Walikota dan saat mencalonkan diri menjadi Walikota meminta dukungan kepada buruh, rakyat dan masyarakat Kota Bogor.” ujar Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrikah.

Akhirnya buruh membubarkan diri pada pukul 22.40 wib

SN 08/Editor