Eks pekerja menuntut keadilan atas putusan PTUN Jakarta Pusat

(SPNEWS) Jakarta, pada (9/11/2020) eks pekerja PT SJ Mode Subang yang merupakan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa ini dilakukan karena eks pekerja menilai putusan PTUN merugikan pihak pekerja. Eks pekerja menuntut keadilan atas putusan PTUN tentang upah dan pesangon yang seharusnya mereka Terima.

Dadan Sudiana Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Jawa Barat mengatakan

“Tadi awalnya kita ke Mahkamah Agung, kita minta perlindungan hukum karena putusan di pengadilan Niaga yang jelas-jelas merugikan kita”.

 

Dadan menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya hukum demi memenuhi rasa keadilan para buruh pekerja yang telah dirugikan.

“Sekarang kita melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Tapi kita mendorong juga disini bahwa terjadi ketidakadilan,” jelasnya.

Baca juga:  PENGUSAHA JANGAN CUMA MAU STIMULUS TAPI TETAP PHK PEKERJA

 

Menurut Dadan, perkara itu bermula dari tuntutan para buruh pekerja untuk diberikan upah dan pesangon oleh perusahaan garment PT SJ Mode yang berada di Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang tempat mereka bekerja. Setelah ada mediasi agar pihak pekerja dan perusahaan PT SJ Mode disarankan untuk menyelesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial yaitu Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat mengenai PKPU hingga diputuskan perusahaan PT SJ Mode pailit. Kemudian dalam prosesnya, pembagian oleh Kurator dinilai sangat merugikan pihak buruh pekerja.

Kepailitan PT SJ Mode. Jadi tagihan upah kerja sebesar Rp 17 miliar, upah dengan pesangon dan lain-lain, ketika harta pailitnya terjual maka pailitnya Rp 30 miliar. Pekerja hanya diberikan Rp 1 miliar dari tagihan Rp 17 miliar,” terang Dadang.

 

Atas peristiwa itu, Dadan menegaskan, pihak pekerja berusaha melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga:  UMK KOTA SEMARANG DIREKOMENDASIKAN RP 2,8 JUTA

“Kemudian kita mengajukan perlawanan disini, ditolak oleh Pengadilan Niaga. Jadi kita lewat kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi 736 orang upahnya belum dibayar Ketika harta pailitnya dibagikan. Kurator tidak adil membagikannya,” tegasnya.

 

Sampai saat ini, menurut Dadan, upaya hukum masih terus ditempuh oleh para eks buruh pekerja PT SJ Mode sebanyak 736 orang itu dengan mengajukan gugatan ke MA.

“Dari Mahkamah Agung sudah menerima. Kita sudah ada nomor register, udah terdaftar. Nanti persidangannya akan berjalan. Kebetulan kita minta perlindungan hukum dari Mahkamah Agung atas sikap dari Pengadilan Tata Niaga ini,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui bahwa aksi ini diikuti oleh perwakilan dari anggota SPN di beberapa daerah sebagai aksi solidaritas terhadap nasib yang dialami oleh pekerja eks PT SJ Mode Kabupaten Subang.

 

SN 17/Editor