(SPNEWS) Pekerja dan keluarganya harus dipastikan mendapatkan manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, baik yang menerima upah maupun yang bukan penerima upah.

Adapun Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi :
1. Jaminan Pelayanan Kesehatan.
2. Jaminan Kecelakaan.
3. Jaminan Kematian.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
5. Jaminan Hari Tua.
6. Jaminan Pensiun.

SN 09/Editor

Baca juga:  HARI PEREMPUAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF BURUH PERAMPUAN