Ilustrasi

Tax Amnesty jilid II

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah kembali akan memberikan ampunan untuk para penunggak pajak melalui tax amnesty jilid II.

Bedanya skema pengampunan pajak jilid II ini tak dimasukan dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Tetapi lewat perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau KUP yang menjadi babon bagi otoritas pajak.

“Di dalamya [KUP] juga ada pengampunan pajak. Jadi beberapa hal yang akan dibahas,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, (23/5/2021).

Tax Amnesty jilid II sebenarnya mirip program sunset policy yang pernah diberlakukan oleh otoritas pajak pada tahun 2008 lalu. Lewat sunset policy, pemerintah sepertinya ingin mengulang kisah sukses waktu itu, saat penerimaan pajak bisa tembus di atas 100 persen.

Baca juga:  PEKERJA DILIBURKAN TANPA DIUPAH, PT SEKAWAN KARYATAMA MANDIRI DIDEMO BURUH

SN 09/Editor