Aturan magang merugikan hak dan kepentingan buruh

(SPN News) Jakarta, Permenaker No 36/2016 tentang Pemagangan di Dalam Negeri, dianggap merugikan hak-hak pekerja. Peraturan tersebut malah membuat celah bagi perusahaan untuk semakin eksploitatif terhadap pekerja. Banyak kalangan dan praktisi buruh menganggap bahwa Permenaker tersebut hanya menguntungkan bagi perusahaan saja.

Berdasarkan Permenaker No 36/2016, pengusaha dapat mempekerjakan peserta magang hingga 30 persen dari jumlah karyawan. Jangka waktunya satu tahun. Namun dapat diperpanjang terus, tanpa kewajiban membayar upah. Alasannya, pemagangan sebagai bagian sistem pelatihan kerja untuk menguasai keterampilan atau keahlian tertentu. Peserta magang hanya berhak dapat uang saku yang meliputi biaya transpor, uang makan, dan insentif yang besarannya ditentukan sepihak oleh perusahaan.

Baca juga:  PERSIAPAN SPN KABUPATEN CIREBON DALAM AKSI BESAR SPN JAWA BARAT

Dalam rapat konsultasi publik Kementerian Ketenagakerjaan dengan serikat pekerja, telah disampaikan draf revisi Permenaker No 36/2016. Isinya, justru lebih eksploitatif. Karena pengusaha diperbolehkan menggunakan sistem shift hingga shift malam. Selain itu, ketentuan soal tidak adanya upah juga masih tetap ingin dipertahankan oleh pemerintah. Padahal ada banyak temuan bahwa banyak pengusaha yang justru mempekerjakan peserta pemagangan dan memberikan target pekerjaan yang harus dicapai kepada peserta pemagangan, serta memberlakukan lembur. Padahal menurut tujuannya pemagangan itu adalah pelatihan kerja. Lemahnya pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan, baik tingkat pusat sampai daerah,terhadap pelanggaran di lapangan, juga berdampak pada pekerja.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada pihak swasta. Karena telah berkontribusi membantu pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Khususnya dalam program pemagangan. Program pemagangan baik di dalam maupun di luar negeri, diyakini akan meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja. Karena peserta pemagangan bisa memperoleh bekal dan pengalaman langsung di dunia industri. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah dengan pemagangan ini malah menjadi kesempatan bagi pengusaha untuk mempekerjakan pekerja dengan upah murah tanpa melindungi pekerja magang tersebut dengan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan yang seharusnya.

Baca juga:  LBH JAKARTA SEBUT PERMENAKER NO 5 MAKIN HILANGKAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

Shanto dari berbagai sumber/Editor