Mantan pekerja menggugat PT Jawa Pos atas berbagai dugaan pelanggaran normatif yang dilakukan perusahaan media tersebut

(SPN News) Surabaya, Mantan karyawan PT Jawa Pos, Didi Mei Kurniawan melaporkan perusahaan surat kabar itu ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, atas sejumkah dugaan pelanggaran, karena tak dipenuhinya sejumlah kewajiban perusahaan yang diatur dalam aturan ketenagakerjaan.

Didi yang sudah bekerja di sana selama 22 tahun 8 bulan, atau tepatnya sejak Agustus 1995 hingga Mei 2018 ini menyebut ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan mantan perusahaannya itu. Diantaranya, kata dia yakni Jawa Pos tidak mengikutkan Program Jaminan Pensiun (JP) – BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan yang ada, dan juga diduga melakukan penyimpangan dengan membayar iuran lebih kecil dari nilai seharusnya dibayarkan untjk program Jaminan Hari Tua (JHT) – BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  PROGRAM RUMAH MURAH UNTUK ANGGOTA SPN KOTA TANGERANG

“Jawa Pos membayar iuran program JHT lebih kecil dari yang seharusnya. Seharusnya berdasarkan gaji termasuk tunjangan tetap atau jabatan tiap bulannya, tapi nyatanya tidak,” ujar Didi (27/11/2018)

Jawa Pos kata dia, juga baru mulai mendaftarkan kepesertaan JHT dirinya setelah 10 tahun ia bekerja. Menurutnya hal ini adalah penyimpangan, sebab pembayaran iuran JHT itu baru dimulai pada tanggal 1 Juli 2005 sampai dengan pensiun tanggal 22 Mei 2018. Padahal kata dia, jika berdasarkan UU No 24/2011 tentang JHT dan JP, perusahaan diwajibkan mengikutkan, membayar dan menyetor iuran JHT atau JP sesuai dengan upah terakhir (gaji dan tunjangan tetap) pekerja.

“Jadi saya sudah diikutkan BPJS JHT mulai 2005 tapi tidak diikutkan jaminan pensiun yang harusnya sejak juli 2015,” kata dia.

Baca juga:  KAMPANYE MENYERUKAN UPAH LAYAK DI INDUSTRI TGSL

Didi menyebut, jika tidak melaksanakan ketentuan tersebut Jawa Pos bisa kena sanksi adminitratif, sanksi pidana 8 tahun dan wajib membayar atas kekurangan perhitungan JHT dan JP.

“Artinya Jawa Pos membayar iuran hari tua dan jaminan pensiun lebih kecil dari yang seharusnya, mestinya dari karyawan dipotong 2 persen, lalu perusahaan membayarkannya 3,7 persen,” kata Didi, yang jabatan terkahirnya di Jawa Pos adalah sebagai Senior Manager ini.

Aduan Didi ini, kini tengah ditangani Disnaker Jatim, dan pada (27/11/2018) telah memasuki tahap gelar perkara. Namun sayanganya, hal itu harus ditunda sebab sejumlah koordinator pengawas pihak Polda Jatim tak dapat hadir.

“Saksi ahli dalam gelar perkara tadi adalah Ibu Lani dari Unair. Tapi pihak Korwas yang nggak datang,”

Shanto dikutip dari ngopi bareng.co.id/Editor