Ada 9 butir kesepahaman yang selanjutkan akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan yang direncanakan akan dilaksanakan pada 5/12/2018

(SPN News) Tangerang, (29/11/2018) kelanjutan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tangerang tentang pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tangerang untuk tahun 2019, mulai dibahas di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang dengan menghasilkan sembilan kesepahaman yang tertuang dalam berita acara sidang pleno.

Sidang Pleno Pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2019 dengan hasil sebagai berikut :
1. Sektor Alas Kaki
a. Unsur SP/SB untuk sektor alas kaki mengusulkan dari kelompok IIIb (2,5 %) menjadi kelompok IIIa (5% )
b. Unsur APINDO dan APRE SINDO tetap pada kelompok IIIb (2.5 %).

2. Sektor Keramik Lantai dan Dinding
a. Unsur SP/SB mengusulkan sektor keramik lantai dan dinding dan kelompok IIa (5 %) menjadi kelompok II (10%)
b. Unsur APINDO dan ASAKI meminta dari kelompok IIIa (5%) menjadi kelompok IIIb (2.5%).

Baca juga:  KEMAMPUAN KEUANGAN MENENTUKAN KUALITAS PELAKSANAAN PROGRAM KERJA ORGANISASI

3. Sektor Industri Barang dari Kaca
a. Unsur SP SB mengusulkan agar industri barang dari kaca KBLI 2312 masuk dalam kelompok II (10%)
b. Unsur APINDO tidak menanggapi.

4. Sektor Perkayuan
a. Unsur SP/ SB mengusulkan sektor perkayuan masuk di kelompok IIIa (5%).
b. Unsur APINDO tetap di non sektor

5. Sektor Industri Suku Cadang dan Asesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
a. Unsur SP/SB mengusulkan untuk Industri Suku Cadang dan Asesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih dari kelompok Ib (11%) menjadi kelompok Ia (15%)
b. Unsur SP/SB dalam sektor tersebut dicantumkan barang mur dan baud.
c. Unsur APINDO dan GIAMM tetap di sektor Ib (11%)

Baca juga:  BAHAS AD/ART, DPP SPN LAKUKAN RAKORNAS

6. Sektor Barang dati Logam
a. Unsur SP/SB mengusulkan sektor barang dari logam KBLI 31004 dimasukkan dalam kelompok Ia (15%)
b. Unsur APINDO tetap pada non sektor

7. Sektor Industri Penerangan Listrik termasuk peralatan bukan listrik
a. Unsur SP SB mengusulkan sektor industri penerangan listrik termasuk peralatan bukan listrik KBLI 2740 dari kelompok II (10%) ke Kelompok Ia (15%)
b. Unsur APINDO tetap di kelompok II (10%)

8. Dewan Pengupahan sesuai dengan hasil rapat tanggal 22 November 2018 tidak lagi menerima dan membahas usulan lain

9. Rapat pembahasan UMSK yang akan datang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018 bersifat final dan tempat tentatif.

Abdul Munir/Editor