SPN Jawa Barat yang tergabung dalam Tim Advokasi Pekerja/Buruh Jawa Barat melakukan aksi pengawalan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung

(SPN News) Bandung, pada (30/6/2020) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung diselenggarakan sidang atas perkara gugutan Tim Advokasi Pekerja/Buruh Jawa Barat terhadap huruf d pada DIKTUM KETUJUH dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang UMK 2020. Oleh karena itu SPN Jawa Barat melakukan aksi pengawalan terhadap jalannya sidang tersebut, tetapi tergugat yaitu Gubernur Jawa Barat meminta penundaan selama satu Minggu ke depan.

Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana melalui pasan WA mengatakan “Hari ini tergugat yaitu Gubernur Jawa Barat meminta penundaan satu minggu agenda kesaksian dari tergugat dengan alasan yang tidak jelas. Kedua saksi yang akan dihadirkan berhalangan hadir, yaitu satu orang saksi ahli akademisi dari UNPAD dan satu orang saksi yang katanya mantan aktifis buruh juga yang saat ini menjadi staff ahli Gubernur, yang mungkin karena hari ini ada pengawalan sidang dari serikat pekerja yang menghadirkan ratusan buruh pekerja jawa barat di depan PTUN Bandung. Tapi kita tetap akan mengagendakan kembali aksi pengawalan sidang malah dengan massa yang lebih besar di hari persidangan minggu depan pada selasa 7 juli 2020”.

Baca juga:  TRANSFORMASI INDUSTRI UNTUK DAYA SAING GLOBAL

SN 09/Editor