Menuntut keadilan bagi buruh yang terkena imbas Covid – 19 dan juga penetapan UMSK

(SPN News) Bandung, Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Selasa (30/6/2020). Mereka menuntut keadilan terkait nasib para buruh yang dirumahkan hingga menjadi korban PHK imbas pendemi Covid – 19.

Massa buruh menyampaikan beberapa hal terkait masalah yang dialami para buruh imbas pandemi Covid -19. Mulai dari masalah pesangon yang tidak dibayarkan hingga tidak masuknya sejumlah buruh sebagai penerima bantuan sosial dampak Corona.

“Persoalan lingkungan buruh dan pekerja yang terdampak hampir 1 juta. Dirumahkan tanpa dibayar di PHK tanpa pesangon, upah per hari sudah tidak manusiawi. THR-nya dicicil,” kata Ketua Aliansi Buruh Jabar (ABJ) Ajat Sudrajat dalam orasinya.

Baca juga:  2020 BARU DUA BULAN, SUDAH 1.500 PEKERJA DI PASURUAN TERKENA PHK

Lebih lanjut, para buruh juga mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020.

“Aksi di depan Gedung Sate hari ini kita suarakan, teman-teman masih menerima upah dan THR tahun 2019. Mau masuk bulan Juli masih upah 2019. Untuk itu mendesak kepada Gubernur untuk segera mengeluarkan SK UMSK,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, upah buruh di beberapa kota atau kabupaten masih mengikuti aturan tahun 2019. Sementara itu di Depok, Bekasi, dan Cianjur sudah merekomendasikan UMSK.

“Sampai saat masih belum selesai, alasan COVID-19. Mereka tidak berdaya menyejahterakan buruh di Jawa Barat. Kami menyampaikan kepada Gubernur supaya cepat mengeluarkan SK UMSK,” katanya.

Baca juga:  PEMERINTAH SEKALI LAGI "KALAH" TERHADAP TUNTUTAN PT FREEPORT INDONESIA

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menerima perwakilan Ketua Aliansi Jabar untuk melakukan audiensi di Gedung Sate.

SN 09/Editor