DPC SPN Kabupaten Serang melakukan koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan mengenai proses pengambilan dana Jaminan Hari Tua (JHT)

(SPN News) Serang, pada (02/07/2020) bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, DPC SPN Kabupaten Serang melakukan koordinasi terkait proses pengambilan dana JHT bersama Pengurus PSP SPN yang berada di wilayah Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi salah satu dampak covid-19 yang menyebabkan terjadinya PHK di beberapa perusahaan dan sebagai bagian dari perhatian organisasi kepada anggotanya agar mendapatkan informasi yang tepat terkait proses pengambilan dana JHT tersebut.

Agenda kali ini dibawah koordinasi Rumsilah Sari selaku bidang Kesra DPC SPN Kabupaten Serang dan dihadiri oleh Ketua PSP SPN yang berada di wilayah kabupaten Serang. Setelah diskusi yang dilakukan harapannya agar setiap PSP SPN yang berada di wilayah Kabupaten Serang bisa memberikan informasi yang akurat dan membantu anggota SPN khususnya ketika akan melakukan pencarian dana JHT tersebut.

Baca juga:  UU ITE PERLU DIREVISI

Adapun persyaratan untuk pencairan dana JHT dari hasil diskusi tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Parklaring
  4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang asli
  5. Foto copy Kartu Anggota SPN
  6. Foto copy Buku Rekening Bank atas nama pribadi
  7. Foto selfi dengan KTP Asli

SN 02/Editor