Dalam aksi unjuk rasa di DPRD Jawa Tengah, SPN Kabupaten Semarang menuntut pembukaan BPJS, tolak revisi UU No 13/2003 dan hapus PP No 78/2015
(SPN News) Semarang, pada (2/10/2019) ratusan buruh anggota SPN dari sejumlah Kota/Kabupaten di Jawa Tengah (Semarang, Magelang dan Solo) berkumpul di halaman parkir GOR Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang dan selanjutnya bergerak menuju Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Kota Semarang dan bergabung dengan massa aksi dari Federasi lainnya, untuk menuntut pembubaran BPJS, terbitkan PERPPU SJSN, tolak revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan, Hapus PP No 78/2015, serta tetapkan UMK tahun 2020 berdasar KHL tahun 2019.
Sekretaris DPC SPN Kab. Semarang Nurdin Makruf yang juga selaku Korlap Aksi dari wilayah Kabupaten Semarang, Magelang dan Solo menyatakan bahwa SPN sepakat menolak revisi UU No 13/2003. “kami menolak revisi UU No 13/2003 yang sangat merugikan buruh, bubarkan BPJS dan terbitkan PERPPU SJSN, selain itu kami juga menuntut penetapan UMK tahun 2020 sesuai dengan hasil survey KHL tahun 2019” tegas Nurdin.
Di DPRD Jawa Tengah sendiri sejumlah perwakilan peserta aksi di ijinkan masuk ke dalam Gedung DPRD Jawa Tengah dan melakukan audensi dengan sejumlah pimpinan dan anggota Komisi E, Sekretaris Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng.
SN 11/Editor