DPC SPN Kabupaten Tangerang melakukan pelatihan advokasi untuk ditingkat basis

(SPN News) Tangerang, pada (03/10/2019) bertempat di Rumah Joglo Ardes Cafe, Jalan Pemda Tigaraksa, Tangerang, DPC SPN Kabupaten Tangerang mengadakan pendidikan dan pelatihan advokasi untuk seluruh PSP SPN se-Kabupaten Tangerang dengan menghadirkan dua orang narasumber dari DPP SPN.

Dari pemaparan dua narasumber tersebut, Pertama, menjelaskan bagaimana proses dan tahapan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dalam UU No 2/2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).

Kedua, diberikan materi tentang pemahaman, manfaat, penguatan dan nilai plus sebagai pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) juga membahas ketentuan sebagai mana diatur dalam UU No 21/2000 tentang Kebebasan Berorganisasi dan pembahasan tentang Federasi beserta Afiliasi-nya.

Baca juga:  SPN NTB MENGANGGAP KENAIKAN UMP TIDAK SESUAI KEBUTUHAN RILL

“Pelatihan tersebut, agar PSP (SPN) bisa mandiri dan menanganinya sesuai tahapan, juga ketentuan yang berlaku ketika ada masalah di perusahaan masing-masing.” Imbuh Ardi Kurniawan, Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang mengungkapkan.

Hal senada disampaikan Endang Sumantri, Wakil Ketua Bidang Pendidikan, Sosial & Media DPC Kabupaten Tangerang, engurus serikat di tingkat basis bisa menyelesaikan dengan baik permasalahan yang terjadi. “Untuk semua pihak dan mereka sadar bahwa punya kekuatan yang mesti digali, juga dipelajari yang ada di Undang-undang (Ketenagakerjaan).” Pungkasnya.

SN 01/Editor