Rapat Kerja Cabang (Rakercab) 4 SPN Kabupaten Tangerang

(SPN News) Tangerang, (17/10/2019) dalam rangka mengevaluasi kinerja DPC SPN Kabupaten Tangerang selama satu tahun berjalan, merencanakan program kerja dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja organisasi (RAPBO) satu tahun ke depan, DPC SPN Kabupaten Tangerang melaksanakan Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) yang ke-4 di Rumah Joglo Ardes Cafe, Jl. Pemda Tigaraksa, Tangerang.

Dari hasil sidang paripurna, dihasilkan beberapa progran kerja dan RAPBO satu tahun kedepan. Program kerja yang disepakati diantaranya Penambahan Pengurus sebagai bidang advokasi untuk menangani permasalahan perselisihan hubungan industrial anggota baik ditingkat basis, bipartite hingga tingkat pengadilan.

Disisi lain, program kerja DPC yang sudah berjalan tetap dIjalankan sesuai dengan amanat Rakercab III tahun kemarin. Termasuk pendidikan dan pelatihan bagi PSP SPN di wilayah Kabupaten Tangerang, serta memaksimalkan kunjungan kerja (Kunker) DPC ke tingkat basis.

Baca juga:  TUNTUTAN DEMO OJOL DI SURABAYA

Tertib iuran anggota 0.5 persen dari upah minimum yang berlaku menjadi ujung tombak organisasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban pergerakan organisasi SPN. “Saya mengingatkan, antara hak dan kewajiban sebagai anggota (SPN) harus seimbang. Terlaksananya program kerja DPC harus diimbangi dengan tertibnya iuran anggota sesuai AD/ ART (SPN).” tegas Ketua DPC SPN Ardi Kurniawan mengatakan.

Ardi menambahkan, setelah Rakercab selesai, bagi pengurus PSP SPN yang tidak aktif karena berbagai hal, DPC SPN Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat ke pihak managament perusahan untuk menindaklanjuti perihal tersebut.

Selain itu, dari informasi disampaikan Ardi Kurniawan, mengingat publikasi organisasi sudah bisa diakses di website SPN dan bisa dilihat khalayak banyak. Terutama banyak para pengusaha yang mengakses website SPN untuk mempelajari peraturan organisasi. Dirinya menghimbau kepada semua pengurus PSP SPN agar lebih berhati-hati dalam menjalankan mekanisme kebijakan organisasi ditingkat basis, jangan sampai jadi boomerang untuk PSP SPN itu sendiri.

Baca juga:  DIKLAT KEMANDIRIAN MENANGANI PERSELISIHAN TENAGA KERJA DITINGKAT BASIS

SN 01/Editor