PSP SPN PT Panamtex Kabupaten Pekalongan melakukan koordinasi dengan anggota

(SPN News) Pekalongan, (19/6/2020) bertempat di rumah Ali Sopan Ngalian, PSP SPN PT Panamtex mengadakan rapat konsolidasi dengan anggota terkait permasalahan sisa THR 50% yang belum dibayarkan perusahaan dan tidak diberikannya jatah teh dan gula. Tujuan konsolidasi ini meminta anggota untuk ikut terlibat dan mendukung advokasi terkait hal tersebut.

Dalam kesempatan ini hadir Ketua PSP SPN PT Panamtex Ibnu mas ud  beserta jajarannya serta 30 anggota.

Ketua PSP SPN M Ibnu Mas’ud menyampaikan bahwa dalam bpengurus akan melayangkan surat untuk meminta perundingan bipartit kepada perusahaan yang pelaksanaannya dijadwalkan pada selasa (23/6/2020) mendatang. Adapun tuntutan kita meminta kejelasan pembayaran THR yang 50% dan dikembalikannya pengadaan teh dan gula.

Baca juga:  PENGUSAHA HARUS MEMBAYAR UPAH PEKERJA YANG DIRUMAHKAN

SN 10/Editor