Audit keuangan BP JAMSOSTEK tahun 2020

(SPNEWS) Jakarta, pada (31/5/2021) BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dinyatakan dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian). Sementara Laporan Pengelolaan Program (LPP) JHT, JP, JKK, dan JKM dinyatakan telah sesuai dengan kriteria penyajian berdasarkan kriteria pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013. Penyampaian hasil audit LK-LPP BPJAMSOSTEK untuk tahun 2020 kepada publik lebih cepat dari yang ditargetkan regulasi yaitu 31 Juli 2021.

Ketua Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Muhammad Zuhri, memberikan apresiasi kepada manajemen BPJAMSOSTEK atas penyampaian Laporan Keuangan yang dilakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mampu menyampaikan transparansi pengelolaan melalui publikasi hasil audit satu bulan lebih cepat dari target regulasi. Ini merupakan salah satu capaian manajemen BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 dan menjadi langkah awal yang perlu diapresiasi,” ujar Zuhri.

Hasil dari audit LK dan LPP tersebut menyatakan Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13%.

Hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22%, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan Relaksasi Iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan. Tingkat Kesehatan Keuangan DJS maupun Badan BPJAMSOSTEK selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang aman dan sehat.

Baca juga:  RAPAT KERJA ANGGOTA PSP SPN PT BEES FOOTWEAR INC

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pertumbuhan DJS ini antara lain ditopang kinerja investasi BPJAMSOSTEK tahun 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16% YoY, dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42% YoY.

“Aset DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp483,78 triliun. Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp15,8 triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2020 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp499,58 triliun,” ujar Anggoro.

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan bahwa dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2020, tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp73,26 triliun.

Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.

“Semua program DJS yang dikelola BPJAMSOSTEK dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan,” jelas Asep.

Selanjutnya Asep memaparkan bahwa dari pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59% p.a., yang lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68% p.a. Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi JHT di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.

Baca juga:  RAKERCAB II DPC SPN KABUPATEN TANGERANG

Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang tahun 2020 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64%.

Anggoro mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.

“Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal,” tutur Anggoro.

Dengan berbagai capaian ini, Anggoro merasa masih bisa dan perlu dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.

Kami selanjutnya lebih fokus pada inisiatif strategis tahun 2021 dan seterusnya seperti implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan.

SN 09/Editor