Tolak Perpu Omnibuslaw – Cipta kerja dan sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
(SPNEWS) Jakarta, pada (13/03/2023) Serikat Pekerja Nasional dari tingkat DPD, DPC, PSP dan Laskar Nasional se-DKI Jakarta mengikuti aksi bersama Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Gerakan Buruh dan Federasi lainnya di Gedung DPR / MPR RI di Jl. Gatot Subroto No.1, RT.1/RW.3, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10270. Aksi hari ini di hadiri kurang lebih 2.000 masa aksi dari daerah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, dengan Tuntutan aksi Tolak Perppu Omnibuslaw – Cipta kerja dan sahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Riden Hatam Azis selaku Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) secara tegas menyampaikan, bahwa perjuangan kaum buruh tersebut harus terus digelorakan. Sebab, nasib buruh bisa menjadi buruk jika Perppu tersebut tetap disahkan menjadi UU pada sidang nanti. Sudah 3 (tiga) tahun Omnibuslaw dinyatakan cacat, tetapi sudah membuat korban para pejuang dan pekerja. Dan Korban yang dimaksud itu adalah soal kesejahteraan, upah yang tidak baik, serta hak-hak normatif buruh lainnya tidak diakomodir dalam produk undang-undang yang menjadi keluarga besar konsep Omnibus Law itu.
Agus Rantau selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Jakarta Utara menambahkan, bahwa Agenda aksi pada hari ini adalah yang pertama, memastikan buruh harus melakukan perlawanan terhadap Perppu yang akan diplenokan di DPR RI terkait hal ini kaum buruh menolak keras terhadap pengesahan Perppu menjadi undang-undang yang dibahas di DPR karena tidak sejalan dengan fakta di lapangan. salah satu contoh outsourcing yang bisa dilakukan semaunya tanpa ada batas waktu seperti yang tertera didalam UU 13 tahun 2003. Yang kedua, terkait UU PPRT yang harusnya segera di sahkan sudah kurang lebih 14 tahun sampai saat ini belum juga ada di perjelas oleh DPR yang seolah tidak ingin mengesahkan UU PPRT terhadap pekerja rumah tangga.
SN 20/Editor