Ilustrasi

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang.

(SPNEWS) Jakarta, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 sebanyak 143.065 orang.

Sementara itu untuk jumlah pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan.

“Data ini belum valid, belum inkrah dan belum final. Karena para mediator kami masih berusaha untuk memediasi sengketa atau perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Mudah-mudahan data ini bergerak menurun,” kata Indah Anggoro Putri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, (28/9/2021).

Baca juga:  MENANTI STRATEGI PEMERINTAH UNTUK CEGAH PHK AKIBAT PPKM DARURAT

Terkait klaim jaminan hari tua (JHT), Putri mengungkapkan selama periode Januari – 7 Agustus 2021, tercatat ada 538.305 pekerja sudah mengklaim JHT. Dengan menghitung rata-rata klaim kasus JHT bulan Januari – Agustus 2021, diperkirakan jumlah klaim JHT sampai akhir 2021 akan dilakukan oleh sebanyak 894.579 pekerja.

“Ini angka yang berbeda dengan sebelumnya, di mana kami beserta Dinas Ketenagakerjaan memprediksi akan ada 143.065 pekerja yang di-PHK. Ini akan menjadi bahan kajian dan evaluasi kita bersama, dalam hal regulasi kebijakan dan juga program-program JHT bagi pekerja yang terkena PHK,” kata Putri.

SN 09/Editor