Eks pekerja PT Shinta Budhirani Industries menolak anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Bekasi yang mengiyakan kepakatan perusahaan dengan SP/SB dalam penutupan pabrik

(SPN News) Cikarang, kasus perselisihan antara 2 eks pekerja PT Shinta Budhirani Industries yang dibawa dalam proses mediasi di Disnaker Kabupaten Bekasi telah menghasilkan anjuran dengan Nomer 567/4904/Disnaker. Anjuran ini merupakan hasil dari mediasi yang dilaksanakan pada 29/8/2019 yang lalu atas kasus perselisihan hak kompensasi pesangon akibat tutupnya PT Shinta Budhirani Industries.

Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi dengan Nomor : 567/4904/Disnaker itu menganjurkan agar pekerja melaksanakan Perjanjian Bersama antara SP/SB dengan perusahaan tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penutupan perusahaan/pabrik pada 22/2/2019. Menanggapi anjuran Disnaker tersebut Ketua DPC SPN Kabupaten Bekasi sebagai kuasa hukum 2 pekerja tersebut menyatakan menolak anjuran tersebut dan segera akan mendaftarkan kasus perselisihan hak tersebut ke PHI.

Baca juga:  MENCARI PENYELESAIAN KASUS PT LIEBRA PERMANA

SN 09/Editor