Ilustrasi

Buruh PT Jin Myoung menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan tindakan pada PT Jim Young di Jalan Industry-Cimareme, yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 22 orang karyawannya.

(SPNEWS) Ngamprah, Ratusan buruh PT Jin Myoung lakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Bandung Barat di Komplek Perkantoran KBB-Ngamprah, (14/6/2021). Mereka menuntut agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melakukan tindakan pada PT Jim Young di Jalan Industry-Cimareme, yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 22 orang karyawannya.

Dalam orasinya, para buruh berharap agar pemkab bisa memperjuangkan 22 karyawan kena PHK tersebut. Pemkab harus pro aktif memperjuangkan nasib mereka, agar diterima kembali bekerja. Selain itu, buruh juga menuntut agar PT Jin Myoung memberlakukan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Perwakilan buruh Dede Rachmat menyatakan pihak perusahaan melakukan PHK pada 22 karyawan ini dengan alasan habis kontrak.

Baca juga:  PEMATANGAN DRAFT PEMBAHARUAN PKB PSP SPN PT KADU JAYA PERKASA

“Ternyata pengawas menyatakan bahwa 22 orang itu adalah karyawan tetap. Jadi tidak ada istilah PHK dengan alasan habis kontrak,” jelasnya

Untuk itu, pihaknya mendesak agar perusahaan yang bergerak di bidang tekstil ini, mempekerjakan kembali mereka. Hal itu, sesuai dengan hasil nota pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.

Tuntutan lainnya, para buruh meminta agar PT Jin Myoung, membayarkan upah sesuai dengan UMK yang berlaku. Selama ini, kata Dede, upah yang diberikan hanya Rp80.000/ hari. Mereka bekerja, dalam sehari tanpa istirahat. “Kita minta juga jam kerja ditentukan,” jelasnya.

Sebenarnya, tindakan perusahaan itu berkali-kali diberi peringatan keras oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB. Namun tetap tidak digubris, sehingga para buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan harapan para pemangku kebijakan turun tangan.

Baca juga:  MENYELAMI ESENSI HUKUM KETENAGAKERJAAN

Persoalan tersebut, bukan barang baru. Dede mengungkapkan, sejak di-PHK sembilan bulan lalu hingga sekarang, persoalan itu terkatung-katung. Padahal pelanggarannya sudah jelas.

Apabila tuntutannya tidak digubris, mapa para demo akan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran.

“Besok, kita juga akan demo ke dewan. Kita minta agar dewan-pun tegas. Jangan hanya bahasanya saja, marah. Setelah itu dia (dewan) diam,” ujar Dede.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan KBB, Imam Santoso, yang menerima aksi demo buruh tersebut menyatakan, jika Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, pada saat itu belum bisa menerima aspirasi perwakilan buruh.

“Pak Bupati, sedang ada acara. Kami juga sedang rapat. Jadi tidak bisa hadir di sini. Hari Rabu (16/6/2021) nanti, Pak Plt siap menerima buruh sekitar pukul 09.00-an,” katanya.

SN 09/Editor