Jakarta, 16 Juni 2025 – Ribuan pekerja di Indonesia masih terancam kehilangan hak jaminan sosial ketenagakerjaan saat paling membutuhkannya. Lemahnya kepatuhan perusahaan dan ketidaksinkronan regulasi menjadi sorotan utama Jamnakerwatch KSPI, yang berencana menggelar audiensi resmi dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat untuk memperkuat perlindungan pekerja.

Direktur Jamnakerwatch KSPI, M. Nurfahroji, S.H., menyoroti dua isu krusial dalam audiensi ini. Pertama, masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Pemerintah daerah harus tegas menerapkan sanksi administratif, seperti Tidak Memberikan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) sesuai PP 86/2013 dan Permenaker No. 4/2018,” ujar Nurfahroji. Ia menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi syarat wajib untuk perizinan, tender, atau fasilitas pemerintah lainnya.

Baca juga:  WAGEINDICATOR FOUNDATION LUNCURKAN PERHITUNGAN UPAH LAYAK DARI 165 NEGARA

Kedua, perlindungan bagi pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) masih lemah. Banyak pekerja yang status kepesertaannya dinonaktifkan selama proses PHK berlangsung. “Menurut Pasal 157A UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar upah dan hak lainnya hingga proses PHK selesai. Namun, regulasi BPJS Ketenagakerjaan belum sepenuhnya mendukung hal ini,” jelas Nurfahroji. Akibatnya, pekerja kehilangan hak jaminan sosial meski belum resmi diberhentikan.

Audiensi ini juga akan membahas ketimpangan kebijakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terutama terkait pendaftaran mandiri pekerja saat perusahaan lalai. “Ketidaksinkronan aturan membuat pekerja menjadi korban. Kami mendorong harmonisasi untuk perlindungan menyeluruh,” tegas Nurfahroji.

KSPI melalui Jamnakerwatch menyerukan langkah cepat dari pemerintah, BPJS, dan pemangku kepentingan agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan hak jaminan sosial akibat PHK, kelalaian perusahaan, atau kebijakan yang timpang.

Baca juga:  Kasus PHK Amiruddin Berakhir Damai: PT WNII dan SPN Morowali Sepakati Perjanjian Bersama di Disnakertrans

Kontak Media:
Dimas P Wardhana – Direktur Media Propaganda Jamnakerwatch KSPI
Email: kspimedia@gmail.com
HP/WhatsApp: 085753850838